37 Kios di Pasteur Bandung Dibongkar, Pedagang Pertanyakan Kompensasi dan Relokasi
BANDUNG — Penertiban kawasan Jalan Dr. Djunjunan atau Jalan Pasteur, Kota Bandung, menyisakan persoalan bagi puluhan pedagang. Sedikitnya 37 kios dan lapak terdampak pembongkaran yang dilakukan tim gabungan Satpol PP Jawa Barat pada Rabu (2/9/2026).
Pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan, khususnya untuk mengembalikan fungsi trotoar dan ruang publik. Sehari setelah penertiban, Kamis (3/9/2026), sejumlah pedagang masih terlihat membersihkan puing-puing bekas tempat usaha mereka.
Namun, penertiban tersebut memunculkan keluhan dari sejumlah pedagang. Mereka mempertanyakan kepastian mengenai kompensasi maupun lokasi relokasi setelah tempat usaha mereka dibongkar.
Salah seorang pedagang, Ari, mengaku kebingungan untuk melanjutkan usaha setelah warungnya dibongkar. Ia menyebut memiliki tanggungan keluarga dan berharap pemerintah memberikan solusi bagi pedagang yang terdampak.
Keluhan serupa disampaikan pedagang lainnya, Aji. Menurutnya, sosialisasi mengenai penertiban memang telah dilakukan, tetapi persoalan kompensasi dan relokasi masih menjadi pertanyaan di kalangan pedagang.
Selain kehilangan tempat usaha, pedagang juga mengaku harus mengeluarkan biaya untuk proses pembongkaran. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan karena mereka harus kembali mencari lokasi untuk melanjutkan usaha.
Penertiban kawasan Pasteur sendiri berkaitan dengan upaya penataan ruang publik dan pengembalian fungsi trotoar serta ruang milik jalan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang dinilai berada pada area yang tidak sesuai peruntukannya.
Di satu sisi, penataan kawasan diperlukan agar fasilitas publik dapat kembali digunakan sesuai fungsi. Namun di sisi lain, nasib masyarakat yang terdampak penertiban juga menjadi perhatian, terutama mereka yang selama bertahun-tahun menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Kini, para pedagang berharap pemerintah tidak berhenti pada proses pembongkaran. Mereka meminta adanya kepastian solusi, relokasi, serta penanganan terhadap dampak ekonomi yang muncul setelah tempat usaha mereka kehilangan.
Persoalan tersebut menjadi pekerjaan lanjutan pemerintah agar penataan kawasan dapat berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat yang terdampak.
Jejakfakta7 akan terus memantau perkembangan penataan kawasan Jalan Pasteur serta respons Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung terhadap aspirasi para pedagang.
Jejakfakta7 — Bersama Fakta untuk Indonesia.

