Rp40 Miliar DBH Panas Bumi untuk 56 Desa, Bupati KDS: Fokus Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Penanganan Stunting
KABUPATEN BANDUNG, jejakfakta7.com – Pemerintah Kabupaten Bandung mengalokasikan Rp40 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Bonus Produksi Panas Bumi tahun 2026 untuk 56 desa penghasil panas bumi. Penyaluran anggaran tersebut kini menggunakan skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dengan dana disalurkan langsung kepada pemerintah desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS), dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Kajian Realokasi Bantuan Keuangan Khusus Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung Erwin Rinaldi, Kepala DPMD Kabupaten Bandung Supardian, para camat, serta 56 kepala desa dari wilayah penghasil panas bumi di Kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali.
Bupati Dadang Supriatna menegaskan, berdasarkan hasil kajian terbaru, sebanyak 60 persen dari total DBH Bonus Produksi Panas Bumi dialokasikan untuk desa. Penggunaan dana tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Menurut KDS, terdapat empat sektor prioritas yang harus menjadi perhatian pemerintah desa, yakni pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta pengentasan kemiskinan dan penanganan stunting.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru sebagai landasan pengaturan pemanfaatan anggaran tersebut.
Selain memastikan penggunaan anggaran sesuai kebutuhan, KDS meminta seluruh kepala desa segera menyusun perencanaan agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal dan anggaran terserap sebelum akhir Desember 2026.
“Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, KDS juga memastikan bahwa program DBH Bonus Produksi Panas Bumi bagi 56 desa akan berlanjut pada tahun 2027. Dengan demikian, pemerintah desa diharapkan dapat mempersiapkan program pembangunan secara berkelanjutan.
Terkait mekanisme penyaluran, KDS menjelaskan bahwa pada tahun 2026 dana akan diserahkan langsung kepada pemerintah desa melalui skema BKK. Desa bertanggung jawab melaksanakan kegiatan, sedangkan pelaporan tetap disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bandung berharap DBH Bonus Produksi Panas Bumi tidak hanya menjadi dukungan anggaran bagi desa penghasil, tetapi juga mampu memperkuat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat penurunan kemiskinan dan stunting.
Reporter: team
Bersama fakta untuk Indonesia.

