JejakFakta7.com | Garut –tingginya angka perceraian di Kabupaten Garut kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Garut hingga pertengahan Juli 2026, tercatat sebanyak 4.574 perkara perceraian telah masuk dan sedang ditangani. Jumlah tersebut merupakan akumulasi perkara sejak Januari hingga pertengahan Juli 2026 dan menunjukkan masih tingginya persoalan rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Panitera Pengadilan Agama Garut, Kosmara, menjelaskan bahwa dari total perkara tersebut, 3.809 merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Sementara itu, 765 perkara merupakan cerai talak, yakni permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami. Data tersebut memperlihatkan bahwa mayoritas perceraian di Garut diajukan oleh istri.
Pengadilan Agama Garut mencatat, penyebab perceraian paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, dengan jumlah mencapai 2.416 perkara. Selain itu, masalah ekonomi menjadi faktor terbesar berikutnya dengan 971 perkara, sedangkan perjudian tercatat menjadi penyebab dalam 8 perkara. Di luar itu, terdapat pula kasus yang dipicu oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, serta persoalan rumah tangga lainnya.
Tingginya angka perceraian tersebut sempat menjadi perbincangan luas di media sosial setelah muncul unggahan yang menyebut sekitar lima ribu perempuan Garut menjadi janda pada tahun 2026. Pengadilan Agama Garut kemudian memberikan klarifikasi bahwa angka yang benar adalah 4.574 perkara perceraian yang tercatat hingga pertengahan Juli 2026 dan merupakan data kumulatif, bukan jumlah kasus yang terjadi dalam satu bulan saja.
Dalam setiap perkara yang masuk, Pengadilan Agama Garut tetap mengedepankan proses mediasi sebagai langkah awal sebelum perkara diputus oleh majelis hakim. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan suami istri agar dapat berdamai dan mempertahankan keutuhan rumah tangga apabila masih memungkinkan.
Pengamat sosial menilai tingginya angka perceraian menjadi sinyal perlunya penguatan ketahanan keluarga. Edukasi mengenai komunikasi dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, serta penanganan dampak perjudian menjadi langkah penting untuk menekan angka perceraian di masa mendatang.
Masyarakat juga diharapkan lebih memanfaatkan layanan konsultasi keluarga, mediasi, dan pembinaan sebelum mengambil keputusan untuk mengakhiri ikatan pernikahan. Dengan dukungan pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen terkait, diharapkan angka perceraian di Kabupaten Garut dapat ditekan sehingga ketahanan keluarga di daerah tersebut semakin kuat.