BGN Beri Batas Waktu Hari Ini, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen

JAKARTA, JejakFakta7.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batas waktu hingga Senin, 10 Agustus 2026, bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi namun belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius karena SLHS berkaitan langsung dengan standar keamanan dan higiene dalam penyediaan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang diberikan dapat dikenai sanksi penghentian operasional secara permanen.

SLHS Jadi Syarat Wajib, Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menyampaikan bahwa SLHS merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh SPPG. Pengurusan sertifikat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing.

BGN memberikan kesempatan terakhir sampai 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS untuk menyelesaikan proses sertifikasi.

Dalam pedoman BGN, setiap SPPG wajib memiliki sertifikat keamanan pangan berupa SLHS. Proses penerbitannya melibatkan pemeriksaan dan verifikasi oleh Dinas Kesehatan, termasuk pemeriksaan kondisi sarana serta persyaratan higiene dan sanitasi.

Keamanan Makanan MBG Jadi Perhatian

Pengetatan persyaratan ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Pemerintah perlu memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

Dalam ketentuan BGN, apabila ditemukan indikasi kontaminasi pada pangan siap saji, dilakukan pemeriksaan terhadap makanan dan, apabila diperlukan, analisis laboratorium untuk mengetahui penyebab kontaminasi. Evaluasi kemudian dilakukan terhadap proses penyediaan, pengolahan hingga pendistribusian makanan.

Karena itu, keberadaan SLHS bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan dapur MBG menjalankan proses pengolahan makanan dengan standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan.

Bagaimana dengan SPPG di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor?

Batas waktu 10 Agustus 2026 ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bogor dan daerah lain di Jawa Barat, untuk memastikan seluruh SPPG yang beroperasi di wilayahnya telah memenuhi persyaratan.

Dinas kesehatan daerah memiliki peran penting dalam proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum SLHS diterbitkan. Pedoman BGN menyebutkan bahwa keputusan sertifikasi didasarkan antara lain pada hasil inspeksi kesehatan lingkungan, hasil laboratorium, serta bukti pelatihan higiene sanitasi bagi pihak terkait.

JejakFakta7.com akan terus memantau perkembangan penerapan batas waktu SLHS ini, termasuk jumlah SPPG yang telah memenuhi persyaratan dan langkah pemerintah terhadap dapur MBG yang belum memenuhi ketentuan.

Redaksi JejakFakta7.com

Bersama Fakta, Untuk Indonesia

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles