KABUPATEN BANDUNG
SIM Keliling Hadir di Rancaekek dan Ciparay Hari Ini, Warga Bisa Manfaatkan Layanan Perpanjangan SIM
BANDUNG — Masyarakat Kabupaten Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 2 September 2026.
Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan hadir di dua lokasi, yakni Auto 2000 Rancaekek dan Kantor Kecamatan Ciparay.
Pelayanan ditujukan bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga disarankan datang lebih awal karena pelayanan memiliki batas waktu dan kuota pemohon.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan SIM Keliling, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
SIM asli yang masih berlaku.
KTP asli atau dokumen pengganti e-KTP.
Fotokopi KTP.
Mengikuti pemeriksaan kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan.
Untuk biaya PNBP perpanjangan SIM, SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui mekanisme perpanjangan biasa dan dapat memerlukan proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan.
Imbauan bagi Warga
Masyarakat Kabupaten Bandung yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling diimbau memastikan dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Selain itu, warga disarankan mengecek kembali informasi jadwal dan lokasi melalui kanal resmi kepolisian karena jadwal maupun lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu.
Jejakfakta7 — Bersama Fakta untuk Indonesia.

