Pemdes Mekarpawitan Salurkan Bansos Bantuan Pangan Beras Bulog kepada 1.879 PBP
JEJAKFAKTA7.COM, KABUPATEN BANDUNG, 24 September 2026 — Pemerintah Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, melaksanakan penyaluran Bantuan Pangan Beras dari Bulog kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Penyaluran bantuan tersebut mulai dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, bertempat di GOR Desa Mekarpawitan. Sebanyak 1.879 Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang tersebar di 14 RW tercatat sebagai penerima bantuan.
Ketua Puskesos Desa Mekarpawitan, Atep Karna, menyampaikan bahwa proses penyaluran dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Pelaksanaan dilakukan berdasarkan data penerima yang telah ditetapkan.

“Penyaluran dilaksanakan selama dua hari sesuai dengan data penerima. Bagi penerima yang berhalangan hadir dan diwakilkan, bantuan dapat diambil pada hari selanjutnya sesuai ketentuan yang telah disampaikan,” ujar Atep Karna.
Untuk proses pengambilan bantuan, masyarakat diminta membawa Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli sesuai dengan data penerima yang sebelumnya telah diinformasikan.
Sementara bagi masyarakat yang kehilangan KTP, dapat menggunakan biodata dari Disdukcapil Kabupaten Bandung sebagai dokumen pengganti sementara dengan terlebih dahulu berkomunikasi melalui pihak kecamatan.

Dalam pelaksanaan penyaluran, Pemerintah Desa Mekarpawitan juga menegaskan pentingnya transparansi dan ketepatan sasaran. Kepala Desa Mekarpawitan, Tonton, sebelumnya telah mengeluarkan surat himbauan tertanggal 21 September 2026 kepada para Ketua RT dan RW se-Desa Mekarpawitan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya pungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada Penerima Bantuan Pangan berkaitan dengan proses penyaluran bantuan.
Pemerintah Desa juga mengingatkan agar tidak ada permintaan uang atau pembayaran dengan alasan administrasi, transportasi, pendataan, pengambilan bantuan, pengurusan maupun alasan lainnya. Ketua RT dan RW diminta membantu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat bahwa Bantuan Pangan merupakan bantuan yang diberikan kepada penerima sesuai dengan ketentuan program.
Dengan adanya himbauan tersebut, Pemdes Mekarpawitan berharap proses penyaluran bantuan dapat berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan tanpa pungutan, sehingga bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang telah terdata sebagai PBP.
Red:JEJAKFAKTA7.COM — Bersama Fakta untuk Indonesia.

