Pukul Kapolsek dan Danramil Saat Karnaval, 3 Warga Cicalengka Kini Jadi Tersangka

KABUPATEN BANDUNG — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Kapolsek Cicalengka Kompol Ade Rahmat dan Danramil Cicalengka Kapten Inf Sumarna Chaerul memasuki tahap penyidikan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya polisi mengamankan empat orang untuk menjalani pemeriksaan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RF, YP, dan IA. Penetapan tersangka dilakukan Satreskrim Polresta Bandung berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap para terduga pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 12.40 WIB, di depan Kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Saat itu, Kapolsek Cicalengka dan Danramil Cicalengka sedang menjalankan tugas pengamanan kegiatan karnaval dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut keterangan kepolisian, keributan bermula dari cekcok yang terjadi di tengah kegiatan karnaval. Kapolsek dan Danramil kemudian berupaya melerai keributan agar situasi tidak semakin meluas.

Namun, ketika sedang menjalankan tugas tersebut, keduanya justru diduga menjadi sasaran kekerasan. Kapolsek dan Danramil dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah. Sejumlah warga sipil yang berada di lokasi juga disebut menjadi korban.

Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Asep Ahmad Nuron mengatakan polisi mengamankan empat orang pada Senin malam. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Salah satu laporan menyebut polisi masih menelusuri identitas terduga pelaku lainnya yang terlihat mengenakan seragam Karang Taruna ketika kejadian berlangsung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menduga para tersangka berada dalam pengaruh minuman keras ketika melakukan aksi kekerasan tersebut. Namun, hal tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Sementara itu, informasi yang disampaikan kepolisian menyebut para tersangka dapat dikenakan ketentuan pidana terkait kekerasan atau penganiayaan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polresta Bandung masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat serta peran masing-masing dalam insiden tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan melibatkan aparat yang sedang menjalankan tugas pengamanan kegiatan masyarakat.

JejakFakta7.com — Bersama fakta untuk Indonesia.

Catatan redaksi: Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles