72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan agar Biaya Murah

jejakfakta7.com JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda. Total terdapat 89 laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkap, modus yang paling banyak ditemukan adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakarnya. Cara tersebut diduga dipilih untuk menekan biaya operasional kegiatan berkebun agar lebih murah.

Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran, di antaranya korek api, oli bekas, serta wadah berisi bahan bakar minyak.

Menurut Bareskrim, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan. Karena itu, polisi menyebut pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi sebagai kejahatan yang serius.

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan ketentuan terkait Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan KUHP terkait kebakaran hutan dan lahan.

Bareskrim juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik pembakaran, termasuk dugaan pemodal atau korporasi yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan tersebut.

JejakFakta7.com — Redaksi: Bersama Fakta untuk Indonesia

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles