Terkuak! Pria Asal Tasikmalaya Angkut 560 Liter Pertalite Pakai 16 Jerigen ke Garut
GARUT — Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan seorang pria asal Kabupaten Tasikmalaya.
Pria berinisial SL (38), warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Garut setelah kedapatan membawa 560 liter Pertalite menggunakan 16 jerigen.
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Dibawa Menggunakan Mobil, Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 jerigen berkapasitas sekitar 35 liter yang berisi Pertalite. Selain itu, turut diamankan satu unit Daihatsu Blind Van warna putih, satu unit telepon seluler Oppo A54, serta enam lembar barcode yang diduga digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pertalite tersebut diduga dibeli di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian dibawa menuju wilayah Cibalong, Kabupaten Garut, untuk dijual kembali.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menyampaikan bahwa polisi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
SL juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga tahun.
Terancam 6 Tahun Penjara, Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.
JejakFakta7.com — Bersama Fakta untuk Indonesia.

