Operasi Libas Lodaya di Cimahi Bongkar 37 Kasus, 31 Tersangka Diamankan
CIMAHI, JEJAKFAKTA7.COM – Jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap sebanyak 37 laporan tindak pidana dan mengamankan 31 tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2026 yang berlangsung selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan Polres Cimahi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/8/2026). Kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan, dari 31 tersangka yang diamankan, sebanyak 4 tersangka terkait kasus Curas, 19 tersangka Curat, dan 8 tersangka Curanmor. Seluruh tersangka telah diamankan di Rutan Polres Cimahi untuk menjalani proses hukum.
Amankan 17 Kendaraan Roda Dua, Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sekitar 17 unit kendaraan roda dua yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
Selain kendaraan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk barang hasil kejahatan, senjata tajam, serta berbagai alat yang diduga digunakan dalam melakukan tindak pidana.
Angkot Diduga Digunakan Angkut Hasil Curian, Salah satu modus yang terungkap dalam Operasi Libas Lodaya adalah penggunaan angkutan kota (angkot) untuk membawa barang hasil pencurian.
Polisi mengungkap adanya sopir angkot yang diduga menggunakan kendaraannya untuk mengangkut barang curian, termasuk tabung LPG 3 kilogram yang diambil dari kios atau toko pada malam hari.
Polisi juga mengungkap kasus pembobolan minimarket dan kios. Sebanyak enam tersangka diamankan dalam kasus dengan modus membobol bagian atap, dinding maupun pagar bangunan.
Sementara itu, kasus Curanmor umumnya dilakukan pada malam hari dengan menggunakan alat bantu tertentu. Polisi juga menemukan sejumlah tersangka yang diduga membawa senjata tajam maupun benda tumpul saat menjalankan aksinya.
Lintas Wilayah, Pengungkapan kasus dalam Operasi Libas Lodaya 2026 tidak hanya terjadi di Kota Cimahi, tetapi juga menjangkau sejumlah wilayah di Kabupaten Bandung Barat.
Polres Cimahi menyebut adanya mobilitas pelaku lintas wilayah sehingga diperlukan koordinasi antardaerah untuk mempersempit ruang gerak tindak kejahatan.
Atas perkara yang ditangani, para tersangka diproses sesuai dengan jenis tindak pidana yang disangkakan. Polisi menyatakan proses hukum terhadap masing-masing tersangka dilakukan berdasarkan peran dan perkara yang dihadapi.
Red:JEJAKFAKTA7
Bersama Fakta Untuk Indonesia

