Disdik Jabar Disebut Tolak Audiensi Media, Minta Surat Pemberitahuan Polisi
Wartawan Jabar Berencana Datangi Disdik Jabar, Pertanyakan Dasar Persyaratan Audiensi
BANDUNG — Rencana audiensi dan silaturahmi sejumlah rekan media dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menjadi sorotan. Audiensi tersebut disebut mendapat penolakan karena pihak media diminta melengkapi surat pemberitahuan dari kepolisian. Rabu 30/9/2026
Permintaan tersebut kemudian dipertanyakan oleh sejumlah rekan media. Mereka menilai audiensi yang dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan berbeda dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau aksi unjuk rasa.
“Kayak yang mau demo saja ke Disdik Jabar harus lapor dulu ke polisi. Ini kan mau audiensi, bukan mau demo,” ujar salah seorang rekan media dalam percakapan grup.
Pertanyakan Dasar Persyaratan
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana bentuk yang disebut dalam Pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 UU tersebut.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan para rekan media, kegiatan yang diajukan kepada Disdik Jabar merupakan audiensi dan silaturahmi di lingkungan kantor, bukan aksi unjuk rasa.
Karena itu, mereka meminta penjelasan mengenai dasar aturan yang digunakan Disdik Jabar apabila surat pemberitahuan kepada kepolisian dijadikan persyaratan untuk menerima audiensi media.
“Buat aturan yang mengharuskan itu, dasarnya apa? Apa hubungannya media dengan kepolisian? Ini hanya silaturahmi dan ingin mengenal satu sama lain dengan lembaga pendidikan Provinsi Jawa Barat,” tegas salah seorang rekan media.
Pers Memiliki Fungsi Kontrol Sosial
Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, sekaligus kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 juga mengatur peranan pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam konteks hubungan antara pemerintah dan media, komunikasi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar pemberitaan mengenai pelayanan publik maupun penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan secara akurat dan berimbang.
Wartawan Jabar Rencanakan Silaturahmi Akbar
Persoalan tersebut kemudian memunculkan rencana sejumlah wartawan untuk mendatangi langsung Kantor Disdik Jabar.
Ketua Jawa Barat, Eddy S, melalui pesan di grup mengajak rekan-rekan media untuk hadir pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sebagai bahan informasi buat rekan-rekan, besok kita action di Disdik Jabar. Terkait penolakan audiensi yang mengharuskan ada surat pemberitahuan dari kepolisian ini jelas patut kita pertanyakan dengan tegas,” ujar Eddy S dalam pesan yang disampaikan pada Selasa (30/9) malam.
Ia juga mengajak rekan-rekan media menjaga kekompakan dalam kegiatan tersebut.
Rencana kedatangan tersebut disebut akan dikemas sebagai silaturahmi akbar wartawan se-Jawa Barat ke Disdik Jabar untuk meminta penjelasan sekaligus mempertanyakan keterbukaan informasi terkait persyaratan audiensi.
Para wartawan juga menyatakan kegiatan akan dilakukan secara damai dan tertib.
Disdik Jabar Belum Memberikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat maupun pihak terkait di Disdik Jabar belum memberikan keterangan resmi kepada Jejakfakta7.com mengenai alasan permintaan surat pemberitahuan kepolisian sebagai persyaratan audiensi tersebut.
Jejakfakta7.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Disdik Jabar maupun pihak lainnya yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Pewarta: Team + ( SWI JABAR )
Editor: Redaksi
Copyright © jejakfakta7.com 2026
Bersama Fakta Untuk Indonesia