OTT KPK di BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai Bencana

OTT KPK di BNPB, Lima Orang Jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai Bencana.

JAKARTA — JEJAKFAKTA7.COM
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan publik. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk penanggulangan bencana.
KPK melakukan OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026, dan mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan. Di antara pihak yang diamankan terdapat Sekretaris Utama BNPB Rustian serta sejumlah pihak swasta. Penyidik kemudian mendalami dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan yang berkaitan dengan anggaran penanggulangan bencana.
Pada Rabu, 14 Oktober 2026, KPK mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan. Penetapan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Status hukum masing-masing pihak harus merujuk pada keterangan resmi KPK.
Dalam pengembangan perkara, KPK mendalami dua klaster dugaan tindak pidana, yaitu konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap. Penyidik juga menelusuri keterkaitan para pihak dengan proses pengadaan yang menjadi objek penyelidikan. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, serta aset kripto yang sedang didalami. Berdasarkan keterangan yang diberitakan pada 14 Oktober 2026, nilai uang tunai yang disita diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar. Angka tersebut merupakan nilai uang tunai yang disita, bukan nilai kerugian keuangan negara yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian, yang turut diamankan saat OTT, tidak termasuk dalam lima orang yang diumumkan sebagai tersangka pada tahap tersebut. KPK menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara saat itu, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian. BNPB sendiri menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen kooperatif terhadap penyidikan yang dilakukan KPK.

Pewarta: team liputan 
Editor: Redaksi
Copyright © jejakfakta7.com 2026
Bersama Fakta Untuk Indonesia

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles