PERKEMBANGAN KASUS MARKAS JUDI ONLINE DI RUMAH DINAS TNI AD, 11 WARGA SIPIL DIAMANKAN

PERKEMBANGAN KASUS MARKAS JUDI ONLINE DI RUMAH DINAS TNI AD, 11 WARGA SIPIL DIAMANKAN

JAKARTA, jejakfakta7.com
Kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI Angkatan Darat menjadi lokasi operasional judi online di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah di kawasan tersebut pada 4 Oktober 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Sejumlah barang bukti turut disita, yakni 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Selain itu, seorang perwira TNI berpangkat letnan kolonel dilaporkan menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jaya terkait kasus tersebut.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa institusinya tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga informasi yang tersedia pada 13 Oktober 2026, perkembangan penanganan perkara dan status hukum para pihak perlu terus dipantau melalui keterangan resmi aparat berwenang.

Pewarta: team liputan 
Editor: Redaksi
Copyright © jejakfakta7.com 2026
Bersama Fakta Untuk Indonesia

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles