Polresta Bandung Bongkar Bisnis LPG Subsidi, Ribuan Tabung Portable Diamankan
KABUPATEN BANDUNG – Tabung LPG 3 kilogram yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis. Praktik tersebut terungkap setelah jajaran Polresta Bandung melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Senin 5/10/2026
Dari lokasi pengungkapan di Kampung Babakan Gandasari, Desa Cipagalo, polisi mengamankan seorang pria berinisial UA alias Usep Agustian (33). Ia diduga menjalankan aktivitas pemindahan isi LPG 3 kg ke dalam tabung gas portable berukuran 235 gram.
Cara kerja yang dilakukan cukup sederhana, namun berlangsung dalam skala besar. Isi LPG bersubsidi dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung-tabung portable untuk kemudian dikemas dan dipasarkan kembali.
Dalam sehari, aktivitas tersebut disebut menggunakan sekitar 80 tabung LPG 3 kg. Dari jumlah tersebut, dapat menghasilkan sekitar 960 tabung portable.
Aktivitas itu diduga telah berjalan selama kurang lebih sembilan bulan.
Ribuan Tabung Diamankan
Pengungkapan tersebut membuat polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Sedikitnya 3.763 tabung portable berisi dan 2.735 tabung portable kosong diamankan dari lokasi.
Selain itu, polisi juga menemukan 46 tabung LPG 3 kg berisi dan 33 tabung LPG 3 kg kosong.
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengisian dan pengemasan turut diamankan, mulai dari selang pengisian, timbangan digital, alat penyegel, heat gun, stempel merek hingga plastik segel.
Barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas yang dilakukan bukan sekadar pemindahan isi tabung secara sederhana, melainkan telah dilakukan dengan perlengkapan untuk menunjang proses produksi dan pemasaran.
Polisi Dalami Jalur LPG Bersubsidi
Perkara ini tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Polisi masih menelusuri bagaimana LPG 3 kg dalam jumlah tersebut dapat diperoleh.
Sebanyak enam pekerja juga telah dimintai keterangan guna membantu penyidik mengungkap lebih jauh aktivitas tersebut.
Polresta Bandung juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi LPG bersubsidi tersebut.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk dari jalur distribusi LPG, penyidik akan melakukan pendalaman sesuai alat bukti yang ditemukan.
Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Juta
Dari praktik tersebut, kepolisian memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp432 juta.
Angka tersebut menjadi perhatian karena LPG 3 kg merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi pemerintah dan distribusinya ditujukan kepada kelompok masyarakat yang berhak.
Polresta Bandung menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan. Ia dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan LPG bersubsidi dan perlindungan konsumen.
Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan LPG bersubsidi bukan hanya menyangkut ketersediaan barang di tingkat masyarakat, tetapi juga menyangkut pengawasan terhadap rantai distribusinya.
Polisi mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan LPG bersubsidi agar segera melaporkannya kepada aparat berwenang.
Pewarta: team liputan
Editor: Redaksi
Copyright © jejakfakta7.com 2026
Bersama Fakta Untuk Indonesia