Muspika dan Aliansi Ormas/LSM Solokanjeruk Ultimatum Penjual Miras, Diberi Waktu Dua Hari
KABUPATEN BANDUNG – Keberadaan kios yang diduga menjual minuman keras (miras) dan obat-obatan golongan G di wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, mendapat sorotan serius dari masyarakat, Aliansi Ormas Solokanjeruk Bersatu, serta unsur Muspika Kecamatan Solokanjeruk. Senin 5/10/2026
Aliansi Ormas/LSM Solokanjeruk Bersatu bersama unsur Muspika mendatangi sejumlah kios yang diduga melakukan penjualan miras dan obat-obatan tersebut. Kedatangan mereka bertujuan memberikan peringatan sekaligus meminta aktivitas penjualan yang diduga melanggar ketentuan tersebut dihentikan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemilik kios juga menerima surat ultimatum. Mereka diberikan waktu dua hari untuk menghentikan aktivitas penjualan yang dipersoalkan.
Camat Solokanjeruk, Prabowo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan ultimatum setelah pihak Muspika sebelumnya telah beberapa kali memberikan peringatan.
Sebenarnya ini bukan memberikan toleransi, tapi kita memberikan ultimatum kepada pedagang miras supaya tidak berjualan lagi, karena dari Muspika sendiri sudah memberikan peringatan beberapa kali, dan ini yang terakhir kalinya, ujar Prabowo.
Ia menambahkan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan bersama masyarakat dan pihak terkait.
Aliansi Ormas Tegaskan Sikap
Ketua Aliansi Ormas Solokanjeruk Bersatu, H. Mamat, turut menyampaikan peringatan kepada pihak yang masih melakukan penjualan miras maupun obat-obatan yang diduga terlarang.
Menurutnya, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan menginginkan Kecamatan Solokanjeruk terbebas dari peredaran miras, obat-obatan terlarang, maupun narkoba.
Untuk wilayah Solokanjeruk harus terbebas dari miras, obat-obatan dan narkoba. Seandainya masih ada yang berjualan dalam jangka dua hari dari sekarang, Senin 05/10)2026 Aliansi Ormas/LSM Solokanjeruk akan mengambil langkah tegas terhadap penjual yang masih membandel, tegas H. Mamat.
Warga Terbitkan Pernyataan Sikap
Selain ultimatum dari Muspika dan Aliansi Ormas, masyarakat Kecamatan Solokanjeruk juga menyampaikan Surat Pernyataan Warga Masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap peredaran miras dan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan tersebut, warga meminta pihak yang melakukan penjualan maupun peredaran miras dan obat-obatan terlarang agar segera menghentikan aktivitas dan menutup usaha yang dimaksud.
Warga juga memberikan tenggat waktu dua hari. Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, warga menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi orasi.
Pernyataan tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat untuk menjaga Kecamatan Solokanjeruk agar tetap aman, tertib, nyaman, sehat, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk peredaran barang-barang yang dilarang oleh ketentuan hukum.
Kepala Desa Solokanjeruk Sampaikan Pesan
Kepala Desa Solokanjeruk, Yogie Sunandar, turut memberikan pesan dan peringatan terkait persoalan tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan desa agar tetap kondusif serta mengajak seluruh pihak bersama-sama mencegah peredaran miras dan obat-obatan yang diduga terlarang.
Langkah bersama Muspika, Aliansi Ormas, pemerintah desa, dan masyarakat tersebut diharapkan tidak berhenti pada peringatan, tetapi dilanjutkan dengan pengawasan serta penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat Solokanjeruk berharap aparat dan pihak berwenang dapat melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap dugaan peredaran miras dan obat-obatan terlarang, sekaligus mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan adanya pelanggaran.