Babak Baru! Hotman Paris Resmi Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta | JejakFakta7.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut disampaikan Hotman Paris kepada awak media pada Kamis (23/7/2026). Ia menegaskan bahwa pengunduran dirinya murni didasari alasan kesehatan dan bukan karena persoalan hukum yang sedang dihadapi kliennya.
Hotman mengungkapkan bahwa dirinya masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi akibat saraf terjepit. Meski sempat tetap menjalankan aktivitas profesional, kondisi kesehatannya kembali menurun sehingga dokter menyarankan agar ia beristirahat total dan melanjutkan perawatan di Singapura.
“Saya sudah dari dua hari lalu memberitahukan kepada klien saya, Pak Febrie, bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacaranya karena kondisi kesehatan saya,” ujar Hotman dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Hotman, Febrie Adriansyah memahami keputusan tersebut dan menerima pengunduran dirinya. Ia juga memastikan proses pendampingan hukum terhadap Febrie tidak akan terhenti karena masih ada tim kuasa hukum lain yang akan melanjutkan penanganan perkara.
Sebelumnya, Hotman Paris resmi menerima kuasa sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026 dan sempat mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan. Namun, hanya beberapa hari berselang, ia memutuskan mundur demi memprioritaskan pemulihan kesehatannya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut, sedangkan tim kuasa hukum yang tersisa akan tetap memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Berbagai perkembangan diperkirakan masih akan terus mewarnai proses penanganan perkara dalam waktu mendatang.
Redaksi JejakFakta7.com