jejakfakta7.com | Kabupaten Bandung – Ratusan warga RW 08 Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, menggelar audiensi di Masjid Nurhidayah, Kamis (23/7/2026), untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemanfaatan kawasan Gawir sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
Audiensi yang dihadiri pemerintah desa, Kecamatan Bojongsoang, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan warga berlangsung tertib.
Dalam forum tersebut, warga meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan pencemaran lingkungan, bau tidak sedap, gangguan kesehatan, serta menurunkan kenyamanan permukiman. Mereka juga meminta setiap kebijakan yang berkaitan dengan lingkungan melibatkan masyarakat melalui musyawarah.
Kepala Desa Cipagalo, H. Asep Sobari, menyatakan pemerintah desa menghormati aspirasi warga. Menurutnya, apabila mayoritas masyarakat menolak, maka rencana pemanfaatan kawasan Gawir sebagai TPS sebaiknya dihentikan sambil mencari alternatif yang lebih tepat melalui musyawarah.
Senada dengan itu, Camat Bojongsoang menegaskan pemerintah menghargai hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Ia menyebut pembahasan lokasi tersebut dapat dihentikan apabila warga tetap menolak, namun seluruh pihak tetap perlu bersama-sama mencari solusi terbaik untuk penanganan sampah di wilayah Bojongsoang.
Redaksi jejakfakta7.com

