Tiga Anggota Polda Jabar Jalani Proses Kode Etik Usai Dugaan Intimidasi Satpam Bundaran HI

Tiga Anggota Polda Jabar Jalani Proses Kode Etik Usai Dugaan Intimidasi Satpam Bundaran HI
JAKARTA, JejakFakta7.com – Penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap petugas satuan pengamanan (satpam) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terus berlanjut. Meski korban dan para terduga pelaku telah menyelesaikan perkara secara damai melalui mediasi, Polda Jawa Barat memastikan proses penegakan kode etik terhadap tiga anggotanya tetap berjalan.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu melibatkan satpam proyek MRT Jakarta, Fiktor Harefa (27), dengan tiga pria yang belakangan diketahui merupakan anggota Polda Jawa Barat. Insiden bermula saat Fiktor menegur pengemudi mobil Toyota Alphard yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di kawasan Bundaran HI. Teguran tersebut kemudian berujung cekcok dan diduga disertai tindakan intimidasi.
Pada Jumat (24/7/2026), kedua belah pihak menjalani mediasi di Polsek Metro Menteng. Dalam pertemuan tersebut, korban dan ketiga anggota Polri sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, saling meminta maaf, dan mengakhiri perselisihan secara damai.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa perdamaian tersebut tidak menghapus proses penegakan disiplin internal. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jabar tetap melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel yang terlibat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Propam Polda Jabar menemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Karena itu, kasus tersebut akan dilanjutkan ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada masing-masing anggota apabila terbukti melanggar.
Selain proses etik, dugaan pelanggaran lalu lintas yang terjadi saat insiden, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukannya, juga menjadi bagian dari penyelidikan aparat berwenang. Informasi yang beredar menyebutkan kendaraan Toyota Alphard yang digunakan saat kejadian diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan.
Polda Jawa Barat juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan anggotanya. Institusi menegaskan akan bertindak profesional, transparan, dan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti dalam sidang kode etik.
Hingga Sabtu, 25 Juli 2026, belum ada putusan akhir mengenai sanksi terhadap ketiga anggota tersebut. Proses masih berada pada tahap pemeriksaan internal dan persiapan pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hasil sidang nantinya akan menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
JejakFakta7.com

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles