PEMERINTAH TERAPKAN KRIS, KELAS 1, 2, DAN 3 BPJS KESEHATAN DIHAPUS BERTAHAP.
Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 pada layanan rawat inap BPJS Kesehatan. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang bertujuan mewujudkan standar pelayanan rawat inap yang lebih merata bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski sistem kelas rawat inap dihapus secara bertahap, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 belum mengalami perubahan. Pemerintah masih memberlakukan tarif iuran yang berlaku selama masa transisi sambil menyelesaikan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk peserta mandiri, iuran yang masih berlaku yakni Rp150.000 per bulan (setara kelas 1), Rp100.000 per bulan (setara kelas 2), dan Rp42.000 per bulan (setara kelas 3, dengan sebagian mendapat subsidi pemerintah). Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap memperoleh pembiayaan penuh dari pemerintah, sedangkan peserta pekerja penerima upah membayar iuran sesuai persentase gaji yang diatur dalam ketentuan JKN.
Melalui sistem KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan nantinya akan memperoleh standar fasilitas rawat inap yang sama. Rumah sakit diwajibkan memenuhi berbagai kriteria pelayanan, seperti kapasitas kamar, ventilasi, pencahayaan, hingga fasilitas penunjang lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KRIS dilakukan secara bertahap agar rumah sakit memiliki waktu untuk menyesuaikan sarana dan prasarana. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir terhadap perubahan layanan maupun besaran iuran selama proses transisi masih berlangsung.
Masyarakat diharapkan tetap menjaga keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan membayar iuran tepat waktu agar dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa kendala administratif. Informasi mengenai perubahan tarif maupun kebijakan lanjutan akan diumumkan pemerintah melalui saluran resmi setelah evaluasi implementasi KRIS selesai.
Redaksi: Jejak Fakta 7

