KDM Instruksikan Penertiban Tambang dan Bangunan Liar di Legok Nangka, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
KABUPATEN BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menginstruksikan penertiban bangunan liar serta aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin di sekitar kawasan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Instruksi tersebut disampaikan saat menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Legok Nangka.
KDM menilai keberadaan bangunan liar dan aktivitas tambang di sekitar akses menuju TPPAS Legok Nangka berpotensi membahayakan infrastruktur penting, termasuk jembatan dan jalur terowongan. Menurutnya, kawasan tersebut harus segera ditata untuk mengurangi risiko kerusakan dan mencegah potensi bencana di masa mendatang.
Dalam arahannya, KDM meminta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat bersama instansi terkait segera melakukan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini agar proyek strategis dapat berjalan aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain penataan kawasan, KDM juga meminta jajaran Polda Jawa Barat dan Kodam III/Siliwangi mengawal pembangunan PSEL Legok Nangka selama 24 jam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik premanisme, pungutan liar, maupun bentuk gangguan lain yang dapat menghambat pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap penataan kawasan Legok Nangka dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, mendukung kelancaran pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik, sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Editor : JejakFakta7

