Begal Buruh Pabrik di Majalaya Berhasil Ditangkap, Sempat Buron Selama 10 Hari
Kabupaten Bandung – Tim gabungan Polsek Majalaya, Satreskrim Polresta Bandung, dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang buruh pabrik di wilayah Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 05.20 WIB. Korban, seorang buruh pabrik perempuan berinisial EL (47) asal Kecamatan Ibun, tengah berjalan kaki sepulang bekerja menuju rumahnya.
Saat melintas di kawasan Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, korban tiba-tiba diserang dari arah belakang oleh pelaku yang kemudian memiting leher korban dan berusaha merampas tas yang dibawanya. Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjadi aksi tarik-menarik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan dan kehilangan tas berisi telepon genggam serta sejumlah barang berharga.
Pengungkapan Kasus
Setelah buron selama sekitar 10 hari, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Muhamad Aryansyah alias Rian (24) pada Selasa, 28 Juli 2026, di Jalan Raya Laswi, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Majalaya, Satreskrim Polresta Bandung, dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari laporan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada dini hari atau pulang kerja pada waktu rawan. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui tindak kejahatan, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
Redaksi Jejak Fakta 7

