Beranda blog Halaman 4

SMPN 2 Ibun Gelar Beragam Lomba Meriahkan HUT RI ke-81

0

SMPN 2 Ibun Gelar Beragam Lomba Meriahkan HUT RI ke-81

KABUPATEN BANDUNG — SMP Negeri 2 Ibun yang berlokasi di Desa Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, menggelar berbagai rangkaian kegiatan perlombaan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh siswa dan siswi SMPN 2 Ibun. Suasana berlangsung meriah dan penuh semangat. Para siswa tampak antusias mengikuti berbagai perlombaan yang telah disiapkan oleh pihak sekolah.

Selain menjadi bagian dari perayaan HUT RI, kegiatan tersebut juga bertujuan mempererat kebersamaan, meningkatkan kekompakan, serta menanamkan nilai sportivitas dan semangat nasionalisme kepada para siswa.

Kegiatan perlombaan ini turut mendapat dukungan dari Bank BJB dan Indonesia Power sebagai sponsor.

Humas SMPN 2 Ibun, Lilis Nurlaila, S.Pd., menyampaikan bahwa seluruh siswa sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan.

“Seluruh siswa sangat antusias mengikuti berbagai perlombaan. Kegiatan ini bukan hanya untuk memeriahkan HUT RI ke-81, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kebersamaan, kekompakan, dan sportivitas para siswa,” ujar Lilis Nurlaila.

Pihak sekolah berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pengalaman yang menyenangkan sekaligus menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan semangat persatuan di kalangan peserta didik.

Red: jejakfaka7

Segenap Redaksi JejakFakta7 mengucapkan: Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M.

0

Segenap Redaksi JejakFakta7 mengucapkan:

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M.

Semoga momentum Maulid Nabi menjadi pengingat bagi kita semua untuk senantiasa meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, memperkuat iman, mempererat persaudaraan, serta menebarkan kebaikan dan kedamaian dalam kehidupan.

Semoga kita semua senantiasa mendapat keberkahan dan syafaat Rasulullah SAW.

Allahumma Shalli ‘Alaa Sayyidina Muhammad.

Red: jejakfaka7

Gebyar Maulid Nabi Kabupaten Bandung: Dari Keteladanan Rasulullah hingga Pesan Tegas soal Judol

0

SOREANG — JEJAKFAKTA7 — Peringatan Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Kabupaten Bandung berlangsung di Dome Bale Rame, Soreang, Selasa (25/8/2026). Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Bandung itu sekaligus dirangkaikan dengan Tasyakur HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak masyarakat menjadikan momentum Maulid Nabi sebagai sarana memperkuat keteladanan, persatuan dan kepedulian sosial.

Menurut Dadang, pembangunan daerah tidak dapat dilepaskan dari peran seluruh masyarakat. Ia menyebut kondisi Kabupaten Bandung hingga saat ini aman dan terkendali berkat kekompakan berbagai elemen masyarakat.

Namun, di tengah pesan tentang keteladanan tersebut, Dadang juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan judi online.

Ia mengungkapkan keprihatinan atas dugaan masih adanya ASN Kabupaten Bandung yang terjebak judi online. BKPSDM diminta mengambil langkah agar persoalan tersebut tidak terus terjadi di lingkungan aparatur pemerintah daerah.

“Tak ada orang kaya karena judi online,” tegas Dadang dalam sambutannya.

Selain persoalan kedisiplinan ASN, kegiatan tersebut juga diwarnai pesan tentang pentingnya kepedulian sosial.

Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung KH. Yusuf Ali Tantowi mengingatkan bahwa kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW seharusnya diwujudkan dengan meneladani sifat beliau, salah satunya gemar berbagi kepada sesama.

Ia mengajak masyarakat membangun budaya zakat, infak dan sedekah serta membantu warga yang sedang menghadapi kesulitan.

Dengan demikian, peringatan Maulid Nabi di Kabupaten Bandung diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan tahunan, tetapi mampu melahirkan gerakan kebaikan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

JEJAKFAKTA7 — Bersama Fakta Untuk Indonesia

BPD Mekarwangi Gelar Rakor Bersama Pemdes dan LPMD, Tetapkan Susunan Pimpinan dan Kepala Bidang

0

BPD Mekarwangi Gelar Rakor Bersama Pemdes dan LPMD, Tetapkan Susunan Pimpinan dan Kepala Bidang

Kabupaten Bandung, JejakFakta7.com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekarwangi menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemerintah Desa (Pemdes), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), perangkat desa, serta anggota BPD, Senin (24/8/2026).

Rakor tersebut digelar sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antarlembaga desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat di Desa Mekarwangi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD Desa Mekarwangi Iwan Ardiansyah, S.E., M.AP.,M.M menyampaikan dasar hukum sekaligus hasil musyawarah yang menjadi landasan dalam penetapan susunan kepengurusan BPD Desa Mekarwangi.

Iwan menjelaskan, penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, serta hasil musyawarah BPD Desa Mekarwangi pada 3 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, BPD Desa Mekarwangi menetapkan susunan pimpinan dan kepala bidang melalui Keputusan BPD Desa Mekarwangi Nomor 01/BPD/S-KEP/VIII/2026 tentang Penetapan Pimpinan dan Ketua Bidang BPD Desa Mekarwangi.

Adapun susunan kepengurusan dan kepala bidang BPD Desa Mekarwangi yang ditetapkan sebagai berikut:

Ketua BPD: Iwan Ardiansyah, S.E., M.AP.,M.M
Wakil Ketua BPD: Eka Mardiansyah
Sekretaris BPD: Yayah Susilawati
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Ajat
Kepala Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Agung Saepulloh
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat: Aditia Ramdani
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Yeni Mulyani

Dalam rakor tersebut, Ketua BPD Iwan Ardiansyah menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara BPD, Pemerintah Desa, LPMD, perangkat desa, serta seluruh unsur masyarakat.

Menurut Iwan, BPD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kelembagaan, termasuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Karena itu, sinergitas dengan Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan lainnya menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang berjalan baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Desa Mekarwangi H. Endut Suratman, Sekretaris Desa Taryana Ginanjar, S.Pd.I., Ketua LPMD M.Iman Hasbuloh, perangkat desa, serta anggota BPD Desa Mekarwangi.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh unsur pemerintahan dan lembaga desa diharapkan dapat terus memperkuat kebersamaan, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjalankan tugas masing-masing serta mengutamakan kepentingan masyarakat Desa Mekarwangi.

Red: Redaksi
Bersama Fakta untuk Indonesia
JejakFakta7.com

Bocah 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Arjasari, Korban Jalani Operasi

0

Bocah 9 Tahun Diserang Anjing Pitbull di Arjasari, Korban Jalani Operasi

KABUPATEN BANDUNG — Seorang anak perempuan berusia 9 tahun menjadi korban serangan anjing jenis pitbull di Kompleks Grand Cendana Residence, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 17.08 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang bermain di jalan kompleks perumahan. Berdasarkan keterangan kepolisian, anjing tersebut merupakan peliharaan warga berinisial F. Saat kejadian, anjing sedang dijemur dan diikat menggunakan patok di wilayah perkampungan yang berada di sekitar kompleks.

Namun, ikatan anjing tersebut kemudian terlepas. Anjing masuk ke kawasan kompleks dan menyerang korban yang sedang bermain. Peristiwa tersebut juga terekam kamera pengawas warga.

Warga yang melihat kejadian langsung berusaha memberikan pertolongan. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Welas Asih untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi menyebut korban mengalami luka pada bagian kepala dan telinga.

Korban Jalani Operasi, Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung Kompol Asep Dedi mengatakan korban masih mendapatkan perawatan medis. Operasi pada bagian telinga telah dilakukan pada Minggu malam.

Setelah menjalani operasi, korban pada Senin pagi dipindahkan ke ruang pemulihan dan masih berada dalam pengawasan tim medis.

Selain mendampingi proses perawatan korban, anggota Polsek Pameungpeuk juga mendampingi keluarga korban dalam proses pengambilan vaksin di Puskesmas Ciparay.

Anjing Pitbull Dikarantina, Sementara itu, polisi telah mengambil tindakan terhadap anjing yang menyerang korban. Anjing tersebut dikarantina dan dievakuasi dari lingkungan permukiman.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah anjing kembali berada di kawasan perumahan serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya serangan serupa. Polisi juga masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan terkait kejadian tersebut.

Pemilik anjing disebut bersikap kooperatif dan turut mendampingi korban setelah kejadian. Polisi masih mendalami kronologi serta langkah selanjutnya terkait penanganan anjing dan tanggung jawab pemiliknya.

Polisi Imbau Pemilik Hewan Lebih Waspada, Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan permukiman ketika korban sedang bermain. Kejadian tersebut juga menjadi pengingat bagi para pemilik hewan peliharaan agar memastikan hewan berada dalam kondisi aman dan tidak mudah lepas, terutama ketika berada dekat dengan lingkungan masyarakat.

Polresta Bandung memastikan penanganan terhadap korban terus dilakukan dan proses penyelidikan terkait kejadian tersebut masih berjalan.

(Redaksi JejakFakta7.com)

Keterangan Foto: Ilustrasi/rekaman CCTV warga, dibuat untuk kepentingan editorial dan tidak menggambarkan seluruh rangkaian peristiwa.

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Bareskrim Bongkar Modus Bakar Lahan agar Biaya Murah

0

jejakfakta7.com JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda. Total terdapat 89 laporan polisi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengungkap, modus yang paling banyak ditemukan adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakarnya. Cara tersebut diduga dipilih untuk menekan biaya operasional kegiatan berkebun agar lebih murah.

Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran, di antaranya korek api, oli bekas, serta wadah berisi bahan bakar minyak.

Menurut Bareskrim, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan. Karena itu, polisi menyebut pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi sebagai kejahatan yang serius.

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan ketentuan terkait Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan KUHP terkait kebakaran hutan dan lahan.

Bareskrim juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik pembakaran, termasuk dugaan pemodal atau korporasi yang memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan tersebut.

JejakFakta7.com — Redaksi: Bersama Fakta untuk Indonesia

Waspada Karhutla! 12 Kejadian Terjadi di Kabupaten Bandung, 16,5 Hektare Lahan Terbakar

0

Waspada Karhutla! 12 Kejadian Terjadi di Kabupaten Bandung, 16,5 Hektare Lahan Terbakar

jejakfakta7.com BANDUNG — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian di tengah kondisi musim kemarau yang melanda sejumlah wilayah Jawa Barat. Kabupaten Bandung tercatat sebagai salah satu daerah yang mengalami sejumlah kejadian kebakaran lahan.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat hingga 22 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB, tercatat 12 kejadian karhutla di Kabupaten Bandung yang tersebar di sejumlah wilayah.

Dari kejadian tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 16,50 hektare. Kebakaran dilaporkan terjadi di 7 kecamatan dan 12 desa/kelurahan di Kabupaten Bandung.

Secara keseluruhan, BPBD Jawa Barat mencatat 121 kejadian karhutla di 19 kabupaten/kota, dengan total luas lahan terbakar mencapai 184,07 hektare.

Kondisi cuaca yang kering selama musim kemarau dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, khususnya pada lahan terbuka, perkebunan, semak belukar dan kawasan yang memiliki vegetasi kering.

Masyarakat di Kabupaten Bandung diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembakaran sampah atau lahan secara sembarangan. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas ketika kondisi lingkungan kering dan angin cukup kencang.

Pemerintah daerah bersama petugas terkait juga diharapkan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk memperkuat edukasi kepada masyarakat serta melakukan pemantauan di wilayah yang rawan terjadi kebakaran.

Red: Redaksi JejakFakta7.com “Bersama Fakta untuk Indonesia”

Catatan: Data dalam rilisan ini mengacu pada laporan BPBD Jawa Barat hingga 22 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB.

Aksi nekat percobaan perampasan sepeda motor

0

JEJAKFAKTA7.COM, BANDUNG – Aksi nekat percobaan perampasan sepeda motor terjadi di kawasan Desa Nanjung, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Sabtu malam (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Berkat kesigapan warga setempat, aksi kejahatan tersebut berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan pihak kepolisian.

​Aksi Nekat dan Kepungan Warga, Kejadian bermula saat pelaku menghentikan dan mencoba merampas sepeda motor milik seorang pengendara yang tengah melintas di area jalan Desa Nanjung. Pelaku sempat mengintimidasi korban agar menyerahkan kendaraan miliknya.

​Sadar menjadi sasaran kejahatan, korban berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar dan para pengguna jalan yang mendengar teriakan tersebut langsung bergerak cepat. Akses jalan di sekitar lokasi segera ditutup, membuat pelaku tak berkutik dan dikepung massa sebelum sempat melarikan diri.

​Respon Cepat Petugas Kepolisian, Petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Soreang langsung bergerak menuju TKP usai menerima laporan masyarakat. Kehadiran petugas di lokasi berhasil meredam emosi warga yang sempat memadati tempat kejadian.

​Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor langsung dievakuasi ke markas kepolisian setempat guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

​Ancaman Hukum dan Jerat Pasal, Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kejahatan jalanan:

​Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana maksimal hingga 9 tahun penjara.

​Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, mengingat aksi perampasan berhasil digagalkan sebelum barang bukti dibawa lari.

​Pihak kepolisian mengimbau warga Kabupaten Bandung untuk tetap waspada saat berkendara, khususnya pada jam-jam rawan malam hari, serta segera melapor ke layanan tanggap darurat kepolisian jika melihat pergerakan mencurigakan.

red: jejakfakta7

Warga Sanding Semarak Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

0

BANDUNG — Warga masyarakat Sanding RT 04/RW 12, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, antusias menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (23/8/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung meriah dan mendapat dukungan dari berbagai unsur masyarakat. Semangat kebersamaan dan gotong royong warga terlihat dalam rangkaian kegiatan yang digelar untuk memeriahkan momentum kemerdekaan.

Salah seorang warga Sanding, Iwan, yang merupakan bagian dari Karang Taruna Sanding, mengaku sangat bangga dengan antusiasme masyarakat dalam menyambut HUT ke-81 RI.

“Alhamdulillah, masyarakat sangat antusias dan bangga dengan adanya kegiatan menyambut HUT ke-81 RI. Kegiatan ini juga menjadi kesempatan untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan warga,” ujar Iwan.

Sementara itu, Ketua RT 04, Wawan, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi dan mendukung kegiatan tersebut. Ia berharap semangat kebersamaan yang ditunjukkan masyarakat dapat terus dipertahankan, bukan hanya dalam momentum peringatan kemerdekaan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Hal senada disampaikan Ketua RW 12, Ujang Suryadi. Menurutnya, kegiatan peringatan HUT RI menjadi momentum penting untuk mempererat persatuan dan meningkatkan rasa kepedulian antarwarga.

“Kami sangat mengapresiasi antusiasme masyarakat. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan menjadi sarana untuk memperkuat persatuan, gotong royong, serta kekompakan warga,” ungkapnya.

Kepala Desa Sindangsari, Jajang, juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sanding yang telah ikut memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan semangat positif bagi masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara pemerintah desa dengan warga.

“Kegiatan seperti ini merupakan bentuk kebersamaan masyarakat dalam mengisi kemerdekaan. Kami berharap semangat gotong royong, kekompakan, dan kepedulian masyarakat dapat terus dijaga dan ditingkatkan,” ujar Jajang.

Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga disampaikan tokoh masyarakat setempat, di antaranya Iis dan Ujang Karsom. Mereka berharap semangat kebersamaan yang terbangun dalam peringatan HUT ke-81 RI dapat terus berlanjut dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sanding diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa nasionalisme, mempererat persaudaraan, serta meningkatkan semangat gotong royong di tengah masyarakat.

Red: jejakfakta7

Terkuak! Pria Asal Tasikmalaya Angkut 560 Liter Pertalite Pakai 16 Jerigen ke Garut

0

Terkuak! Pria Asal Tasikmalaya Angkut 560 Liter Pertalite Pakai 16 Jerigen ke Garut

GARUT — Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan seorang pria asal Kabupaten Tasikmalaya.

Pria berinisial SL (38), warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Garut setelah kedapatan membawa 560 liter Pertalite menggunakan 16 jerigen.

Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Raya Pameungpeuk–Cikelet, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Dibawa Menggunakan Mobil, Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 jerigen berkapasitas sekitar 35 liter yang berisi Pertalite. Selain itu, turut diamankan satu unit Daihatsu Blind Van warna putih, satu unit telepon seluler Oppo A54, serta enam lembar barcode yang diduga digunakan untuk pembelian BBM bersubsidi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pertalite tersebut diduga dibeli di wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian dibawa menuju wilayah Cibalong, Kabupaten Garut, untuk dijual kembali.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menyampaikan bahwa polisi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

SL juga mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih tiga tahun.

Terancam 6 Tahun Penjara, Atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023.

Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 miliar.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

JejakFakta7.com — Bersama Fakta untuk Indonesia.