Polemik Wabup Sumedang dan Sekpri Berujung Klarifikasi, KDM: Tidak Ada Pelecehan Seksual
SUMEDANG, JejakFakta7.com — Polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, bersama sekretaris pribadinya (sekpri) berinisial RY mendapat titik terang setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mempertemukan langsung pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi.
Pertemuan tersebut dilakukan pada Senin (14/9/2026), dengan menghadirkan Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila, istrinya Astria Dita Oktavia, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, serta sekpri yang sebelumnya disebut dalam polemik tersebut.
Sebelumnya, informasi yang beredar di tengah masyarakat mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan pelecehan seksual, penganiayaan hingga penyekapan terhadap sekpri. Namun, sejumlah pihak yang disebut dalam isu tersebut telah memberikan bantahan.
Dalam klarifikasi terbaru, KDM menyampaikan bahwa setelah berbicara langsung dengan para pihak, sekpri menyatakan tidak terjadi pelecehan seksual.
“Tidak ada,” demikian jawaban sekpri ketika ditanya secara langsung mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut.
Berawal dari Konflik dan Kecemburuan, Menurut penjelasan KDM setelah melakukan klarifikasi, persoalan tersebut disebut berawal dari konflik personal yang dipicu kecemburuan terkait kedekatan antara Fajar dan sekprinya.
KDM menyebut pertemuan dilakukan untuk mengetahui secara langsung apa yang sebenarnya terjadi, setelah sebelumnya isu tersebut berkembang luas di ruang publik dan media sosial.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah melakukan pemeriksaan melalui Inspektorat. Dalam perkembangan pada 11 September, KDM menyebut pemeriksaan tersebut belum menghasilkan temuan yang dapat disampaikan sebagai kesimpulan karena tidak ada pihak yang mengakui terjadinya peristiwa sebagaimana isu yang beredar.
Laporan Disebut Telah Dicabut, Dalam perkembangan terbaru, laporan yang sebelumnya disebut telah masuk ke Polda Jawa Barat dikabarkan telah dicabut. Penyelesaian persoalan kemudian diarahkan secara kekeluargaan.
Meski demikian, informasi mengenai laporan dan proses penanganannya perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dokumen hukum yang tersedia. Pemberitaan mengenai status laporan tidak dapat disamakan dengan putusan hukum.
KDM Minta Persoalan Tidak Lagi Diperkeruh, Setelah mendengarkan keterangan langsung dari para pihak, KDM menyatakan persoalan tersebut telah menemukan titik penyelesaian.
Klarifikasi ini sekaligus menjadi perkembangan terbaru setelah isu yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang tersebut menjadi perhatian publik selama beberapa pekan.
JejakFakta7.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang telah dipublikasikan sejumlah media serta pernyataan pihak terkait. Dugaan atau tuduhan yang sebelumnya beredar tidak dapat dianggap sebagai fakta pidana yang terbukti sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red: Redaksi
Bersama Fakta untuk Indonesia

