Monitoring Tim Awak Media Dipersulit, Proyek Revitalisasi Sekolah LPPM RI 2 Majalaya Tak Bisa Dipantau Langsung
KABUPATEN BANDUNG, JejakFakta7.com — Tim awak media melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan revitalisasi di Sekolah LPPM RI 2 Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Senin (14/9/2026). Namun, proses peliputan dan pemantauan langsung di lingkungan sekolah belum dapat dilakukan karena awak media diminta terlebih dahulu memperoleh izin dari pihak yayasan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, awak media hanya diperbolehkan melakukan pemantauan dari luar pagar sekolah. Petugas keamanan menyampaikan bahwa setiap awak media yang hendak masuk ke area sekolah harus mendapatkan izin dari pemilik yayasan.
“Maaf, Pak. Harus ada izin dulu dari pemilik yayasan. Beliau sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bandung,” ujar petugas keamanan di lokasi.
Pemilik yayasan yang dimaksud disebut merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bandung yang masih menjabat. Namun, terkait hal tersebut, awak media tetap memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yayasan maupun sekolah untuk memastikan status dan kewenangan yang bersangkutan dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
Dari luar pagar, terlihat sejumlah pekerja tengah melaksanakan aktivitas pembangunan. Namun, karena tidak dapat masuk ke area sekolah, awak media belum dapat melakukan pemeriksaan visual secara langsung maupun meminta penjelasan dari pihak sekolah mengenai sejumlah aspek pekerjaan.
Di antaranya terkait sumber anggaran, nilai atau pagu proyek, pelaksana pekerjaan, target waktu penyelesaian, spesifikasi pekerjaan, serta bentuk revitalisasi yang sedang dikerjakan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam konteks kontrol sosial pers, khususnya apabila pembangunan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara atau melibatkan fasilitas dan kepentingan publik.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, selain fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan lembaga ekonomi.
Sementara itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ketentuan mengenai keterbukaan informasi perlu dilihat berdasarkan status badan atau lembaga yang bersangkutan serta sumber dana dan jenis informasi yang diminta. Tidak seluruh informasi otomatis dapat diakses tanpa batas, terutama apabila terdapat informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, JejakFakta7 memandang penting adanya klarifikasi dan transparansi dari pihak sekolah maupun yayasan mengenai proyek revitalisasi tersebut agar informasi yang diterima masyarakat dapat disajikan secara utuh dan berimbang.
Media juga akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yayasan, pihak sekolah, instansi terkait, serta pihak lain yang memiliki kewenangan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah dan yayasan belum memberikan keterangan terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana proyek, serta target penyelesaian revitalisasi tersebut.
JejakFakta7 membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, yayasan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Red: Redaksi
Bersama Fakta untuk Indonesia

