KPK OTT Lingkungan ATR/BPN, 8 Orang Jadi Tersangka dan Uang Rp106,3 Miliar Disita
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Operasi tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi awal, KPK mengamankan 17 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di antara pejabat yang diamankan yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor serta adanya dugaan penerimaan lainnya. Dalam proses penyelidikan, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa awal 20 hari hingga 4 Oktober 2026.
Uang Rp106,3 Miliar Disita, Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut terdiri dari rupiah dan valuta asing yang ditemukan di sejumlah lokasi terkait perkara.
Kasus ini disebut berkaitan dengan pengurusan HGB lahan di Kabupaten Bogor yang melibatkan pihak perusahaan pengembang. KPK juga mendalami dugaan pemberian uang untuk membantu proses pembukaan blokir HGB.
Salah satu konstruksi perkara yang telah diungkap KPK menyebut adanya pemberian uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur perusahaan pengembang kepada salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan pejabat terkait, dalam rangka pembukaan blokir HGB lahan di Bogor.
Delapan Tersangka, KPK menyebut tersangka berasal dari dua kelompok, yakni pihak pemberi dan pihak penerima/perantara.
Dari pihak pemberi terdapat Presiden Direktur perusahaan pengembang berinisial ADR. Sementara dari kelompok penerima/perantara terdapat Dirjen PPTR ATR/BPN berinisial LMP, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor berinisial SON, serta lima pihak swasta berinisial LEV, ARF, FEZ, ERW, dan MF.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran uang serta kemungkinan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum, Kasus OTT tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut proses pelayanan pertanahan dan pengurusan HGB.
KPK menegaskan proses hukum masih berjalan. Terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pembuktian selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan hingga persidangan.
Red:JEJAKFAKTA7.COM
Bersama Fakta untuk Indonesia

