Data PPATK Soroti Judi Online di Kalangan ASN Kabupaten Bandung, Transaksi Capai Rp4,4 Miliar
SOREANG — jejakfakta7.com— Aktivitas judi online di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Bandung kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bandung. Kamis 8/10/2026
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan bahwa berdasarkan data yang disebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat hampir 1.060 ASN Kabupaten Bandung yang tercatat terkait aktivitas judi online.
Data tersebut juga mencatat nilai transaksi yang mencapai hampir Rp4,4 miliar sepanjang 2024. Bahkan, menurut keterangan Bupati, terdapat satu ASN dengan nilai transaksi sekitar Rp500 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadang dalam kegiatan pembinaan dan deklarasi komitmen menolak judi online serta judi konvensional di lingkungan aparatur pemerintah Kabupaten Bandung.
BKPSDM Diminta Tindak Lanjuti Data
Dadang meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung menindaklanjuti data tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terkait perjudian.
Menurut Dadang, persoalan judi online tidak hanya berkaitan dengan keuangan pribadi, tetapi juga dapat berdampak terhadap integritas aparatur dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Bandung juga mendorong penguatan pembinaan mental, akhlak, serta kesadaran hukum bagi ASN sebagai bagian dari upaya pencegahan.
ASN Diminta Hindari Judi dan Pinjaman Online
Dalam pembinaan ASN, Dadang mengingatkan agar pegawai tidak menjadikan judi online sebagai jalan untuk mendapatkan keuntungan atau menyelesaikan persoalan keuangan.
Sebagai alternatif pembiayaan, ASN yang membutuhkan modal atau pinjaman diarahkan untuk memanfaatkan Koperasi KORPRI.
Pemkab Bandung juga telah mendeklarasikan komitmen untuk menolak judi online dan judi konvensional di lingkungan aparatur pemerintah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung menyebut kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat disiplin dan kode etik pegawai, serta mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan akuntabel.
Catatan Redaksi: Data mengenai sekitar 1.060 ASN merupakan data yang disebut Pemkab Bandung bersumber dari PPATK. Angka tersebut tidak serta-merta berarti seluruh ASN tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana. Penentuan pelanggaran dan sanksi tetap harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: team liputan
Editor: Redaksi
Copyright © jejakfakta7.com 2026
Bersama Fakta Untuk Indonesia