Kepala SDN 01 Kebondalem Dinonaktifkan, Kasus Dugaan Perundungan Siswa Berujung Maut Masih Diselidiki

Kepala SDN 01 Kebondalem Dinonaktifkan, Kasus Dugaan Perundungan Siswa Berujung Maut Masih Diselidiki

PEMALANG — JEJAKFAKTA7.COM — Pemerintah Kabupaten Pemalang menonaktifkan Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, menyusul kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang siswa kelas 2 yang kemudian meninggal dunia.
Penonaktifan tersebut berlaku sejak Selasa, 6 Oktober 2026. Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, pada Rabu (8/10/2026).
“Iya dinonaktifkan sejak kemarin (Selasa, 6 Oktober 2026),” kata Nurkholes saat dikonfirmasi.
Menurut Nurkholes, langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan sekolah sekaligus bagian dari upaya menjaga integritas dunia pendidikan.
Pemkab Pemalang juga menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan perundungan maupun kekerasan di lingkungan sekolah. Penonaktifan kepala sekolah disebut sebagai tindakan indisipliner sekaligus langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Polisi Masih Dalami Dugaan Kekerasan
Kasus tersebut bermula dari dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kelas 2 SD di lingkungan SDN 01 Kebondalem.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB saat jam istirahat.
Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga, sekolah, serta siswa yang mengetahui kejadian tersebut. Polisi sebelumnya menyebut terdapat dua kakak kelas yang terlibat dalam aksi kekerasan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi yang telah dilakukan.
Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari. Setelah diperbolehkan pulang, kondisi korban kembali memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 30 September 2026.
L
Kepala Sekolah Tunggu Hasil Pemeriksaan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, membenarkan bahwa Erning Rustini telah dicopot dari jabatannya.
Sementara itu, untuk menentukan langkah atau sanksi lanjutan terhadap yang bersangkutan, pemerintah daerah masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dan Pemkab Pemalang.
Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Pewarta: team liputan 
Editor: Redaksi
Copyright © jejakfakta7.com 2026
Bersama Fakta Untuk Indonesia

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles