UTANG RP150 RIBU BERUJUNG BERDARAH, PREMAN KAMPUNG MENGAMUK GUNAKAN SAMURAI DI KIARACONDONG

UTANG RP150 RIBU BERUJUNG BERDARAH, PREMAN KAMPUNG MENGAMUK GUNAKAN SAMURAI DI KIARACONDONG

BANDUNG | JejakFakta7 – Aksi brutal seorang preman kampung berinisial RH (30) menggegerkan warga Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Hanya karena persoalan utang sebesar Rp150 ribu, pelaku diduga menganiaya tiga warga menggunakan senjata tajam jenis samurai. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB itu viral setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika RH bersama dua rekannya mendatangi rumah korban untuk menagih uang hasil penjualan lemari plastik senilai Rp150 ribu. Namun, korban membantah memiliki utang tersebut sehingga terjadi adu mulut yang semakin memanas.

Cekcok kemudian berubah menjadi perkelahian. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman beralkohol, RH mengeluarkan samurai yang telah dibawanya. Senjata tajam itu diacung-acungkan untuk mengintimidasi, lalu diayunkan ke arah korban hingga melukai beberapa orang yang berada di lokasi.

Rian Permana yang berusaha melindungi keluarganya ikut menjadi sasaran. Ia mengalami luka di bagian tangan dan mulut akibat sabetan senjata tajam. Selain Rian, dua orang lainnya juga mengalami luka sehingga seluruh korban harus menjalani pemeriksaan medis dan visum. Ayah korban dilaporkan masih mengalami trauma setelah kejadian tersebut.

Warga yang menyaksikan kejadian segera melaporkan peristiwa itu melalui layanan darurat 110. Personel Polsek Kiaracondong bersama Tim Prabu Polrestabes Bandung langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta memburu para pelaku.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap RH di kediamannya di kawasan Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura. Barang bukti berupa samurai yang diduga digunakan dalam penganiayaan turut diamankan. Sementara itu, dua rekan RH yang diduga ikut terlibat masih dalam pengejaran aparat.

Kapolsek Kiaracondong Kompol Sumartono mengatakan RH dikenal sebagai preman kampung yang sebelumnya beberapa kali mendapat pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Meski demikian, pelaku kembali melakukan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Atas perbuatannya, RH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penganiayaan serta pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menangkap dua pelaku lainnya serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

JejakFakta7 akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles