FAJAR SUGAMA DITANGKAP, DIDUGA BUNUH MARBOT MASJID DI PURWAKARTA
PURWAKARTA — Polisi berhasil menangkap Fajar Sugama (35), terduga pelaku pembunuhan seorang marbot Masjid Jami Al-Muhajirin di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar siang hari. Korban berinisial AS (65) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sekitar area Masjid Al-Muhajirin. Saat kejadian, korban diketahui hendak menjalankan aktivitas menjelang pelaksanaan salat Zuhur.
Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya Fajar berhasil diamankan di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 12 jam setelah peristiwa.
Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, di antaranya senjata tajam berupa pedang dan celurit serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati. Pelaku disebut tersinggung terhadap perkataan korban yang berkaitan dengan kondisi ekonominya. Polisi juga menyebut aksi tersebut diduga telah dipersiapkan sebelumnya karena pelaku membawa senjata saat mendatangi korban.
Saat ini, Fajar masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya fakta lain di balik kasus tersebut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti sebelum menentukan proses hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku.
Red:JejakFakta7

