BBGRM Tak Dilaksanakan di Sejumlah Wilayah Kota Bandung, LPM Soroti Dugaan Pengabaian Regulasi oleh Pemerintah
Bandung – Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Di tengah keberadaan regulasi yang secara tegas mengatur pelaksanaannya, sejumlah kecamatan dan kelurahan justru tidak menggelar kegiatan tersebut dengan alasan efisiensi anggaran.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan peraturan yang dibuat dan diberlakukan sendiri. Pasalnya, BBGRM bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan program pemberdayaan masyarakat yang memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal, Drs. Riana, menegaskan bahwa BBGRM merupakan program yang wajib dilaksanakan secara programatik oleh pemerintah daerah.
“Kegiatan BBGRM di Kota Bandung bersifat konstitusional karena memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas,” ujarnya.
Riana menjelaskan, Pasal 93 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah melaksanakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat. Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat apabila pelaksanaan BBGRM diabaikan hanya dengan alasan keterbatasan anggaran.
Ia menerangkan bahwa BBGRM termasuk kategori Discretionary Spending, yakni belanja yang tetap wajib diprogramkan karena diperintahkan oleh regulasi, meskipun besarannya dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Anggarannya boleh menyesuaikan kemampuan fiskal daerah, tetapi kewajiban menjalankan programnya tidak hilang. Efisiensi anggaran bukan berarti menghapus kewajiban yang sudah diperintahkan dalam regulasi,” tegasnya.
Menurut Riana, apabila memang terjadi rasionalisasi anggaran akibat kondisi tertentu, pemerintah tetap berkewajiban menyelenggarakan BBGRM, meski dalam skala yang lebih sederhana. Menghapus pelaksanaan kegiatan sama sekali dinilai bertentangan dengan semangat pembinaan masyarakat yang menjadi tujuan lahirnya regulasi tersebut.
Lebih jauh, ia menilai masih adanya kecamatan dan kelurahan yang tidak melaksanakan BBGRM menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam Pasal 10 diatur bahwa Camat memiliki tugas mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
“Kalau regulasinya sudah jelas, pelaksanaannya tidak boleh bergantung pada penilaian subjektif pejabat. Pemerintah berkewajiban melaksanakan aturan yang telah ditetapkan,” katanya.
Riana juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan aparatur terhadap regulasi berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Bagaimana masyarakat diminta taat terhadap peraturan apabila pemerintah sendiri tidak konsisten menjalankan aturan yang mereka buat? Pemerintah harus memberi teladan dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal, Nurul Hidayat Roza, menilai BBGRM merupakan instrumen penting dalam membangun partisipasi masyarakat serta memperkuat budaya gotong royong yang menjadi identitas bangsa.
Menurutnya, pemerintah kecamatan dan kelurahan memiliki peran strategis sebagai penggerak utama dalam menghidupkan kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat.
“Semangat gotong royong adalah modal sosial yang tidak ternilai. Ketika pemerintah konsisten menjalankan regulasi yang telah ditetapkan, masyarakat akan lebih mudah diajak berpartisipasi dalam pembangunan,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bandung diketahui melaksanakan BBGRM Tahun 2026. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kota Bandung, termasuk instansi terkait, untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan pelaksanaan BBGRM di wilayahnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi : jejakfakta7

