Diduga Langgar K3, Spanduk Rokok Menjamur di Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Bandung
JejakFakta7 | Kabupaten Bandung – Pemasangan spanduk promosi produk rokok yang membentang di atas badan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung menjadi sorotan masyarakat. Selain dinilai mengganggu estetika, pemasangan tersebut juga diduga melanggar ketentuan K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) yang menjadi bagian dari pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung dalam menegakkan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang dihimpun JejakFakta7, pemasangan spanduk tidak hanya ditemukan di Jalan Tengah, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, tetapi juga tersebar di berbagai ruas jalan di wilayah Kecamatan Majalaya, Kecamatan Ibun, Kecamatan Solokanjeruk, dan Kecamatan Paseh. Banyaknya titik pemasangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan penataan ruang publik.
Dalam konteks Satpol PP, K3 merupakan singkatan dari Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Ketiga aspek tersebut menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban ruang publik, kebersihan lingkungan, serta keindahan kawasan demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Pemasangan spanduk yang membentang di atas badan jalan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, mengurangi keindahan lingkungan, serta dapat membahayakan pengguna jalan apabila pemasangannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemasangan reklame atau media promosi di ruang publik wajib memperhatikan ketentuan perizinan serta tidak mengganggu fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, maupun kepentingan umum.
JejakFakta7 mendorong Satpol PP Kabupaten Bandung bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh titik pemasangan spanduk di wilayah Kecamatan Majalaya, Ibun, Solokanjeruk, dan Paseh. Pemeriksaan diharapkan meliputi aspek legalitas, perizinan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) dan peraturan daerah yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat berwenang diharapkan segera melakukan penertiban dan penegakan aturan sesuai kewenangannya guna menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

