DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat.
JAKARTA, jejakfakta7.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam pembentukan payung hukum baru di bidang ketenagakerjaan. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja dan dunia usaha.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan juga diarahkan kepada kelompok pekerja yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk pekerja perempuan, anak, serta penyandang disabilitas. Regulasi tersebut sekaligus mendorong peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja serta perluasan kesempatan kerja.
Aspek pengupahan turut menjadi bagian dari substansi regulasi. Sistem pengupahan diarahkan untuk mewujudkan pengupahan yang adil dan layak serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola kerja, aturan baru tersebut juga diharapkan mampu menjawab dinamika dunia kerja modern. Penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan menjadi bagian penting agar hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja dapat dilaksanakan secara efektif.
Dalam proses pembahasannya, DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik. Masukan datang dari berbagai pihak, termasuk pekerja dan serikat buruh, pengusaha, akademisi, serta organisasi masyarakat. Masukan tersebut kemudian dibahas dan dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diselesaikan dalam pembahasan Komisi IX bersama pemerintah terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. DPR menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian bagi pemberi kerja, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Sementara itu, laporan Reuters menyebut salah satu perubahan yang menjadi perhatian dalam UU tersebut adalah penguatan ketentuan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pembatasan PHK dengan alasan efisiensi biaya. Regulasi tersebut juga mencakup skema jaminan pesangon melalui kontribusi perusahaan.
Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, perhatian selanjutnya tertuju pada tahap implementasi. Pemerintah, perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pengawas ketenagakerjaan memiliki peran penting agar ketentuan yang telah ditetapkan benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum di lapangan.
Pewarta: team liputan
Editor: Redaksi
Copyright © jejakfakta7.com 2026
Bersama Fakta Untuk Indonesia