KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Terungkap Dugaan Pemerasan hingga Pengurusan Perkara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik pemerasan dan dugaan pengurusan perkara di lingkungan KPK. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Mohamad Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (SBD). Kasus tersebut menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan serta oknum internal lembaga antirasuah.
Kronologis Perkara
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, perkara bermula ketika Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga menghadapi persoalan hukum yang tengah ditangani KPK. Untuk mengupayakan agar proses hukum tersebut dapat dihentikan atau dipermudah, ia diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris, menghubungi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta guna mengumpulkan sejumlah uang.
Dalam proses pengumpulan dana tersebut, para pejabat dan pihak swasta diduga diminta menyerahkan uang dengan alasan untuk membantu penyelesaian perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang. Dari hasil penyidikan sementara, dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala dinas, pejabat daerah, hingga rekanan pemerintah daerah.
Selanjutnya, sekitar Rp1,2 miliar dari dana yang terkumpul diduga diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto, yang mengaku memiliki akses untuk membantu mengurus perkara di KPK melalui anaknya, Setya Budi Dias, seorang staf administrasi di KPK. KPK menduga telah terjadi penyalahgunaan nama dan jabatan dengan menjanjikan dapat memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta untuk mengumpulkan dana. Klaster kedua adalah dugaan pemerasan atau penerimaan uang dengan modus menjanjikan pengurusan perkara melalui oknum yang mengaku memiliki akses di lingkungan KPK.
Setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, penyidik KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias. Keempatnya kemudian ditahan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita barang bukti berupa dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara.
Ketua KPK menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi di daerah, tetapi juga dugaan penyalahgunaan nama dan akses di lingkungan lembaga antirasuah. KPK menegaskan akan melakukan evaluasi internal guna memperkuat sistem pengawasan serta mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Penyidikan masih terus berlangsung. KPK membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.