MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan, Program Tetap Berjalan
JAKARTA | JejakFakta7 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026, MK menegaskan bahwa pendanaan Program MBG tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa Program MBG merupakan program yang sah dan tetap dapat dilaksanakan pemerintah. Namun, menurut MK, program tersebut bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga pendanaannya harus memiliki alokasi anggaran tersendiri agar tidak mengurangi amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Permohonan uji materi diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon perseorangan. Para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, serta pemerataan akses pendidikan. Mereka menegaskan tidak menolak Program MBG, melainkan meminta agar sumber pendanaannya dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan tersebut masih berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 demi menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan program. Namun, pemerintah dan DPR diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan ini berarti Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sebagai program pemerintah, tetapi mekanisme pendanaannya harus disesuaikan agar tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang dijamin oleh UUD 1945.
JejakFakta7 akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

