Jakarta, JejakFakta7.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam regulasi tersebut, pengelolaan Dana Desa mencakup proses penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga pemantauan dan evaluasi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah juga menetapkan pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar sekitar Rp60,57 triliun yang akan disalurkan kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Dana tersebut diprioritaskan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, serta program penanganan stunting sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, desa diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu agar penyaluran Dana Desa tidak mengalami penundaan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran.
Dengan adanya PMK Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menargetkan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
(Redaksi : jejakfakta7.com)

