Bareskrim Bongkar Penyelundupan 3.394 Burung Asal Vietnam, Dua WNA Jadi Tersangka
SIDOARJO, jejakfakta7.com— Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung asal Vietnam yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dan tidak melalui prosedur karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 3.394 ekor burung. Ribuan burung itu terdiri dari beberapa jenis yang diduga berasal dari Vietnam dan ditemukan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari total burung yang diamankan, sebanyak 3.233 ekor masih hidup, sementara 161 ekor ditemukan dalam kondisi mati. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena proses pengiriman dalam jumlah besar tanpa prosedur karantina berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan hewan.
Adapun burung yang diamankan antara lain 444 ekor Chinese Hwamei, dengan 404 ekor hidup dan 40 ekor mati. Kemudian terdapat 116 ekor Jalak Hong Kong, terdiri dari 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.
Selain itu, petugas juga menemukan 2.834 ekor Poksai Hong Kong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.722 ekor masih hidup dan 112 ekor lainnya ditemukan dalam kondisi mati.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya ditahan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pemasukan satwa tanpa memenuhi persyaratan karantina.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui bagaimana ribuan burung tersebut dapat masuk ke Indonesia serta siapa saja pihak yang berada di balik pengiriman dan distribusinya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi perhatian karena perdagangan dan pemasukan satwa dari luar negeri harus memenuhi persyaratan kesehatan serta ketentuan karantina. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mencegah masuknya penyakit hewan yang dapat membahayakan satwa maupun lingkungan di Indonesia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memasukkan hewan dari luar negeri tanpa memenuhi persyaratan karantina.
Polisi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap asal-usul burung, jalur pemasukan, pihak penerima, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Pewarta: team liputan
Editor: Redaksi
Copyright © jejakfakta7.com 2026
Bersama Fakta Untuk Indonesia