Kades Parigimulya Subang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp1,37 Miliar, Ditahan Kejari
SUBANG — Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi terkait proses pelepasan hak atas tanah untuk PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Subang pada Rabu, 16 September 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Diduga Minta Rp800 per Meter, Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Subang, A.S. diduga meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli PT KITS selama periode 2019 hingga 2025.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Desa (SKD) serta penandatanganan A.S. sebagai saksi dalam proses pelepasan hak atas tanah di hadapan notaris/PPAT.
Penyidik juga menduga terdapat ancaman bahwa proses penandatanganan dokumen tidak akan dilakukan apabila uang yang diminta tidak diberikan. Keterangan tersebut merupakan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan Kejari Subang dan masih akan diuji dalam proses hukum.
Diduga Terima Rp1,37 Miliar, Kejari Subang menyebut, berdasarkan keterangan dari Notaris Urip Suripah, S.H. Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, luas tanah yang telah dibebaskan di wilayah Desa Parigimulya selama periode 2019–2025 mencapai sekitar 1.717.884 meter persegi.
Dari luasan tersebut, penyidik menghitung uang yang diduga diterima A.S. mencapai Rp1.374.307.200 atau sekitar Rp1,37 miliar.
Kejari Subang menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Langsung Ditahan 20 Hari, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A.S. langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Kejari Subang menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari dan tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Subang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan ketentuan Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 serta Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disebut dalam keterangan Kejari Subang.
Penyidikan Masih Berjalan, Kejari Subang menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas untuk mengungkap perkara tersebut.
Kasus ini juga berkaitan dengan proses pembebasan lahan untuk kawasan industri di Kabupaten Subang. Kejari menyebut penegakan hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan iklim investasi di daerah.
JejakFakta7.com akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum serta sumber yang dapat diverifikasi.
Catatan: A.S. saat ini berstatus tersangka, bukan terpidana. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya berlangsung melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Red:redaksi

