Menkeu Suahasil Tegaskan Pemberantasan Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Diminta Tak Kendur
JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan sekaligus memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Indonesia. Kamis, 17/9/2026
Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil setelah resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Ia meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), di bawah pimpinan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap berbagai aktivitas ilegal, termasuk peredaran rokok ilegal.
Suahasil mengatakan, berdasarkan pemantauannya, kegiatan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang dilakukan Bea Cukai selama ini semakin kuat. Menurutnya, upaya tersebut akan tetap dilanjutkan.
“Yang soal rokok ilegal, saya yakin Pak Djaka ada ya… Pak Djaka gempur terus,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia juga menegaskan bahwa perhatian Bea Cukai tidak hanya tertuju pada rokok ilegal. Berbagai jenis barang dan aktivitas ilegal lainnya yang menjadi kewenangan Bea Cukai juga tetap menjadi sasaran pengawasan dan penindakan.
“Yang ilegal itu bukan hanya rokok, tapi berbagai macam hal yang lain yang harusnya kita tangani,” kata Suahasil.
Tidak Ada Perubahan Arah Penindakan, Sehari setelah pernyataan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama memastikan tidak ada perubahan arahan maupun prioritas penindakan setelah pergantian Menteri Keuangan.
Djaka mengatakan Bea Cukai tetap menjalankan tugas pokok yang selama ini telah dilakukan, termasuk pengawasan, penindakan terhadap penyelundupan serta berbagai aktivitas ilegal, sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Jadi tidak ada perubahan ataupun tidak ada perintah lain selain yang sudah ditetapkan,” ujar Djaka, Selasa (15/9/2026).
Dengan demikian, arah kebijakan yang disampaikan pemerintah saat ini lebih menekankan kelanjutan dan penguatan penindakan, bukan pengumuman mengenai kebijakan baru berupa kenaikan cukai rokok.
Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal, Pemberantasan rokok ilegal menjadi bagian dari fungsi pengawasan Bea Cukai terhadap barang kena cukai. Pemerintah sebelumnya juga telah melakukan berbagai operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga September 2025, DJBC melakukan 13.484 penindakan dan menyita sekitar 816 juta batang rokok ilegal. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penguatan pengawasan diharapkan dapat membantu mengurangi peredaran produk hasil tembakau ilegal sekaligus mendukung penerimaan negara dan pelaksanaan ketentuan cukai.
JejakFakta7.com — Bersama Fakta untuk Indonesia

