KTP-EL HILANG? DISDUKCAPIL KOTA BANDUNG LAYANI CETAK ULANG, INI SYARATNYA
BANDUNG — Warga Kota Bandung yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu khawatir. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyediakan layanan pencetakan ulang KTP-el bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukannya.
Untuk mengurus KTP-el yang hilang, pemohon wajib mengisi Formulir F1.02 dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses pencetakan kembali KTP-el dapat dilakukan.
Proses pencetakan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja, dengan catatan ketersediaan blanko KTP-el.
Layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus KTP-el rusak, perubahan data, perpindahan penduduk, maupun KTP-el yang belum tercetak. Pelayanan administrasi kependudukan tersebut tidak dipungut biaya.
Selama menunggu KTP-el selesai dicetak, masyarakat juga dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas kependudukan dalam bentuk digital.
Masyarakat diimbau melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan berjalan lancar.
Red : jejakfakta7

