Selamat atas amanah dan jabatan baru kepada AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.H. sebagai Kapolres Cimahi.
Ucapan Selamat Bertugas
Segenap keluarga besar Jejak Fakta 7 mengucapkan:
Selamat atas amanah dan jabatan baru kepada AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.H. sebagai Kapolres Cimahi.
Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam mengemban tugas serta amanah, mampu mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, serta terus mempererat sinergi dengan masyarakat, pemerintah daerah, dan insan pers.
Selamat bertugas dan sukses selalu dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.
Jejak Fakta 7
Bersama Fakta, Untuk Indonesia
Begal Buruh Pabrik di Majalaya Berhasil Ditangkap, Sempat Buron Selama 10 Hari
Begal Buruh Pabrik di Majalaya Berhasil Ditangkap, Sempat Buron Selama 10 Hari
Kabupaten Bandung – Tim gabungan Polsek Majalaya, Satreskrim Polresta Bandung, dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang menimpa seorang buruh pabrik di wilayah Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 05.20 WIB. Korban, seorang buruh pabrik perempuan berinisial EL (47) asal Kecamatan Ibun, tengah berjalan kaki sepulang bekerja menuju rumahnya.
Saat melintas di kawasan Kampung Rancajigang, Desa Padamulya, korban tiba-tiba diserang dari arah belakang oleh pelaku yang kemudian memiting leher korban dan berusaha merampas tas yang dibawanya. Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjadi aksi tarik-menarik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan dan kehilangan tas berisi telepon genggam serta sejumlah barang berharga.
Pengungkapan Kasus
Setelah buron selama sekitar 10 hari, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Muhamad Aryansyah alias Rian (24) pada Selasa, 28 Juli 2026, di Jalan Raya Laswi, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Majalaya, Satreskrim Polresta Bandung, dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari laporan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada dini hari atau pulang kerja pada waktu rawan. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui tindak kejahatan, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat.
Redaksi Jejak Fakta 7
BAZNAS dan Pemkab Bandung Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 140 Anak Prasejahtera
BAZNAS dan Pemkab Bandung Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 140 Anak Prasejahtera
Kabupaten Bandung – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar kegiatan khitanan massal gratis bagi 140 anak dari keluarga prasejahtera, yatim, dan dhuafa dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 25 Juli 2026, di Gedung M. Toha, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bandung, Soreang, menjadi wujud kepedulian terhadap kesehatan anak sekaligus upaya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna, Ketua TP PKK Kabupaten Bandung, Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, serta jajaran perangkat daerah terkait. Selain pelaksanaan khitanan massal, peserta dan keluarga juga mendapatkan pelayanan kesehatan serta pendampingan selama kegiatan berlangsung.
Bupati Bandung menyampaikan bahwa peringatan Hari Anak Nasional bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memastikan setiap anak memperoleh hak atas kesehatan, pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang optimal.
BAZNAS Kabupaten Bandung menegaskan bahwa program khitanan massal merupakan bagian dari komitmen dalam menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program-program sosial yang berdampak langsung.
Pemerintah Kabupaten Bandung berharap sinergi bersama BAZNAS dan berbagai pihak dapat terus ditingkatkan sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaat dari program pelayanan sosial dan kesehatan, sekaligus mendukung terwujudnya generasi Kabupaten Bandung yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia.
Redaksi: Jejak Fakta 7
PLN Kenalkan Layanan Digital dan Budaya Keselamatan Kelistrikan kepada Pelajar SMK An-Nur Ibun
PLN Kenalkan Layanan Digital dan Budaya Keselamatan Kelistrikan kepada Pelajar SMK An-Nur Ibun
Kabupaten Bandung | JejakFakta7.com – Upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap layanan kelistrikan berbasis digital terus dilakukan PT PLN (Persero). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang menyasar kalangan pelajar di SMK An-Nur Ibun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut tidak hanya mengenalkan berbagai layanan digital PLN, tetapi juga memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan dalam pemanfaatan tenaga listrik di lingkungan rumah, sekolah, maupun tempat kerja. Para siswa tampak antusias mengikuti pemaparan materi serta sesi diskusi yang dipandu oleh tim dari PLN.
Dalam penyampaian materinya, PLN memperkenalkan berbagai kemudahan yang tersedia melalui aplikasi PLN Mobile. Peserta diberikan penjelasan mengenai fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) yang memungkinkan pelanggan melakukan pencatatan meter listrik secara mandiri pada tanggal 23 hingga 27 setiap bulan, sehingga penggunaan listrik dapat tercatat lebih akurat.
Selain itu, siswa juga dikenalkan dengan berbagai layanan digital lainnya, seperti permohonan pasang baru, perubahan dan penambahan daya, penyambungan sementara, pembelian token listrik, pembayaran tagihan, hingga penyampaian laporan gangguan yang dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi.
Kepala SMK An-Nur Ibun, Yanti Lidiati, S.E., M.M., menyambut baik kegiatan tersebut. Menurutnya, kerja sama dengan berbagai dunia usaha dan industri menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan vokasi di sekolah.
“Alhamdulillah pihak sekolah sudah bekerja sama dengan PLN. Sebelumnya kami juga telah bermitra dengan Indonesia Power Kamojang, Indonesia Geothermal Kamojang, dan beberapa instansi lain yang berkaitan dengan pembelajaran di SMK An-Nur. Edukasi dari PLN sangat membantu siswa untuk mengenal dunia kelistrikan sehingga setelah lulus mereka memiliki bekal yang lebih baik dalam memperoleh pekerjaan sesuai bidangnya,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi yang telah terjalin bersama Yayasan An-Nur Ibun. Melalui program edukasi tersebut, PLN berharap para pelajar semakin memahami perkembangan layanan kelistrikan yang kini semakin mudah diakses melalui platform digital, sekaligus memiliki kesadaran terhadap pentingnya keselamatan dalam penggunaan energi listrik.
Melalui sosialisasi ini, PLN juga mendorong generasi muda untuk lebih melek teknologi, memanfaatkan layanan digital secara optimal, serta menjadi agen penyebar informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan listrik yang aman, efisien, dan bertanggung jawab.
Reporter: JejakFakta7.com
Editor: Redaksi JejakFakta7.com
KDM Wajibkan Siswa SMA dan SMK di Jawa Barat Pungut dan Pilah Sampah, Pendidikan Karakter Lingkungan Diperkuat
KDM Wajibkan Siswa SMA dan SMK di Jawa Barat Pungut dan Pilah Sampah, Pendidikan Karakter Lingkungan Diperkuat.
Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa SMA dan SMK melakukan kegiatan memungut serta memilah sampah sebagai bagian dari proses pembelajaran di sekolah.
Kebijakan tersebut akan diintegrasikan ke dalam praktikum mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Menurut KDM, langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun karakter generasi muda yang peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, sekaligus mendukung program Jabar Berseka (Bersih, Sehat, Resik, Indah).
KDM menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh SMA dan SMK di Jawa Barat karena kedua jenjang pendidikan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia berharap budaya menjaga kebersihan tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi kebiasaan yang tertanam dalam kehidupan sehari-hari para pelajar.
Selain diterapkan kepada peserta didik, Pemprov Jabar juga akan menjadikan pengelolaan sampah sebagai salah satu indikator bagi sekolah dalam memperoleh subsidi pendidikan. Sekolah didorong memiliki sistem pemilahan dan pengolahan sampah organik maupun anorganik yang bernilai guna. Sampah yang telah dipilah nantinya akan disalurkan ke perusahaan daur ulang yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Untuk memperkuat implementasi program tersebut, KDM juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan membuang sampah sembarangan. Regulasi itu akan memuat sanksi berupa denda maupun hukuman administratif bagi pelanggar sebagai bentuk penegakan disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap lahir generasi yang memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan serta mampu menjadi pelopor budaya hidup bersih di sekolah, keluarga
Diduga Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi Marak di Majalaya, Kondisi Ekonomi Diduga Jadi Pemicu
Diduga Praktik Pinjaman Berbunga Tinggi Marak di Majalaya, Kondisi Ekonomi Diduga Jadi Pemicu
Kabupaten Bandung – Dugaan praktik pinjaman uang berbunga tinggi atau rentenir kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Kondisi perekonomian yang masih dirasakan sulit oleh sebagian warga diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong masyarakat mencari pinjaman cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan mendesak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JejakFakta7.com, salah satu skema yang beredar menyebutkan seseorang berinisial A meminjamkan uang sebesar Rp1.000.000 kepada B dengan kesepakatan pengembalian Rp1.400.000 dalam waktu tiga hari.
Selanjutnya, B kembali meminjamkan dana tersebut kepada C dengan nilai pengembalian yang lebih tinggi, yakni Rp.1.400.000 menjadi Rp1.600.000 dalam jangka waktu yang sama. Skema ini diduga membuat beban utang semakin besar pada setiap perpindahan pinjaman.
Menurut informasi yang diterima redaksi, korban atau pihak yang meminjam dalam praktik seperti ini banyak berasal dari kalangan ibu rumah tangga yang membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, modal usaha kecil, maupun kebutuhan mendesak lainnya. Informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan belum dapat digeneralisasi untuk seluruh kasus.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait meningkatkan edukasi mengenai layanan keuangan yang legal serta menindaklanjuti apabila ditemukan praktik pinjaman yang melanggar hukum atau disertai unsur intimidasi maupun pemaksaan.
Hingga berita ini diterbitkan, JejakFakta7.com masih menghimpun keterangan dari berbagai pihak untuk mengkonfirmasi informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
JejakFakta7.com akan terus mengawal perkembangan informasi ini berdasarkan fakta yang telah diverifikasi dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Sosialisasi Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular
Sosialisasi Pencegahan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Narasumber Silvia Agustini Ajak Warga Terapkan Pola Hidup Sehat
Kabupaten Bandung – Pemerintah Desa Sindangsari menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular yang berlangsung di GOR Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh,
Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/7/2026). Kegiatan ini merupakan program yang didanai melalui Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.
Acara dihadiri oleh perangkat desa, kader kesehatan, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sindangsari.
Sosialisasi menghadirkan Silvia Agustini sebagai narasumber yang menyampaikan pentingnya upaya pencegahan penyakit melalui penerapan pola hidup bersih dan sehat.
Dalam pemaparannya, Silvia Agustini menjelaskan bahwa pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk menekan penyebaran penyakit menular sekaligus mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, dan penyakit jantung.
Ia mengajak masyarakat untuk membiasakan perilaku hidup sehat, di antaranya menjaga kebersihan lingkungan, mencuci tangan dengan benar, mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga secara teratur, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala agar penyakit dapat dideteksi sejak dini.
Kegiatan berlangsung secara interaktif. Warga tampak antusias mengikuti materi dan memanfaatkan sesi tanya jawab untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan kesehatan yang sering dihadapi di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Desa Sindangsari berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat sehingga mampu menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari. Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan angka penyebaran penyakit menular dapat ditekan dan risiko penyakit tidak menular di masyarakat semakin berkurang.
JejakFakta7.com akan terus menghadirkan informasi seputar kegiatan pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya.
Pelatihan Evakuasi Mandiri dan Simulasi Tanggap Darurat Bencana
Pelatihan Evakuasi Mandiri dan Simulasi Tanggap Darurat Bencana, Narasumber Agus Setiawan Bekali Warga Desa Sindangsari Kesiapsiagaan Hadapi Bencana
Kabupaten Bandung – Pemerintah Desa Sindangsari menggelar kegiatan Pelatihan Evakuasi Mandiri dan Simulasi Tanggap Darurat Bencana di GOR Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang didanai melalui Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana.
Pelatihan dihadiri oleh perangkat desa, kader, relawan, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sindangsari. Dalam kegiatan tersebut, Agus Setiawan hadir sebagai narasumber yang memberikan materi mengenai langkah-langkah evakuasi mandiri dan penanganan awal saat terjadi keadaan darurat.
Dalam penyampaiannya, Agus Setiawan menekankan bahwa kesiapsiagaan masyarakat merupakan faktor utama dalam mengurangi risiko korban jiwa maupun kerugian akibat bencana.
Menurutnya, setiap warga perlu memahami prosedur evakuasi, mengenali jalur penyelamatan, serta mengetahui tindakan yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah terjadi bencana.
Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan simulasi penanganan keadaan darurat sebagai bentuk latihan agar masyarakat mampu bertindak cepat, tepat, dan terkoordinasi apabila sewaktu-waktu menghadapi situasi bencana.
Antusiasme peserta terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Warga aktif mengikuti sesi diskusi dan simulasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap mitigasi bencana di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Desa Sindangsari berharap pelatihan ini dapat membentuk masyarakat yang lebih tangguh, sigap, dan siap menghadapi berbagai potensi bencana, sekaligus memperkuat budaya sadar bencana di tingkat desa.
JejakFakta7.com akan terus menghadirkan informasi seputar kegiatan pemerintahan, kebencanaan, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik sebagai bagian dari komitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya.
Diduga Langgar K3, Spanduk Rokok Menjamur di Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Bandung
Diduga Langgar K3, Spanduk Rokok Menjamur di Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Bandung
JejakFakta7 | Kabupaten Bandung – Pemasangan spanduk promosi produk rokok yang membentang di atas badan jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung menjadi sorotan masyarakat. Selain dinilai mengganggu estetika, pemasangan tersebut juga diduga melanggar ketentuan K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) yang menjadi bagian dari pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung dalam menegakkan Peraturan Daerah mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang dihimpun JejakFakta7, pemasangan spanduk tidak hanya ditemukan di Jalan Tengah, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, tetapi juga tersebar di berbagai ruas jalan di wilayah Kecamatan Majalaya, Kecamatan Ibun, Kecamatan Solokanjeruk, dan Kecamatan Paseh. Banyaknya titik pemasangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan penataan ruang publik.
Dalam konteks Satpol PP, K3 merupakan singkatan dari Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Ketiga aspek tersebut menjadi pedoman dalam menjaga ketertiban ruang publik, kebersihan lingkungan, serta keindahan kawasan demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Pemasangan spanduk yang membentang di atas badan jalan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum, mengurangi keindahan lingkungan, serta dapat membahayakan pengguna jalan apabila pemasangannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemasangan reklame atau media promosi di ruang publik wajib memperhatikan ketentuan perizinan serta tidak mengganggu fungsi jalan, keselamatan pengguna jalan, maupun kepentingan umum.
JejakFakta7 mendorong Satpol PP Kabupaten Bandung bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh titik pemasangan spanduk di wilayah Kecamatan Majalaya, Ibun, Solokanjeruk, dan Paseh. Pemeriksaan diharapkan meliputi aspek legalitas, perizinan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan) dan peraturan daerah yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat berwenang diharapkan segera melakukan penertiban dan penegakan aturan sesuai kewenangannya guna menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, serta keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
