KAU LAHIR DARI KEPUTUSAN
KAU LAHIR DARI KEPUTUSAN
(tetap sehat dan slalu bahagia)
Saat dupa sudah dinyalakan pada malam jumat asapnya bukan lagi asap,itu adalah napas para leluhur yg naik, menembus tujuh lapis langit, membawa nama ke hadapan taqdir.
Saat mantra sudah dibacakan, suaranya bukan lagi suara,itu adalah palu, menempa besi janji di atas landasan hidup
1 ketukan dunia bergeser, 2 ketukan jalan terbuka, 3 ketukan,tidak ada jalan pulang.
Dan di titik itu,tega tidak tega harus tega sama target, karena dupa tidak pernah bertanya “kasihan”
Karena mantra tidak pernah menawar “nanti saja”kau hanya tahu satu hukum langit yg disebut, harus sampai yg diniatkan, harus tuntas
Jangan kau biarkan hatimu lunak saat kau sudah mengeras jangan kau biarkan tanganmu gemetar saat langit sudah mengangkat pedang
Target bukan musuh, target adalah taqdir yg kau panggil sendiri dgn keringat, dgn doa,dgn darah
Jika kau ragu di tengah jalan,maka dupa akan padam, mantra akan patah dan langit akan menertawakan sumpahmu.
Maka nyalakan lagi baca lagi, tegakkan punggung tegakkan niat
Karena kau besar tidak lahir dari ibu kau lahir dari keputusan yg dibacakan di atas bara dgn bahasa yg bahkan malaikat diam mendengar.
Bukan karena kejam tapi karena kau hanya memberi kepada kau yg berani mengambilnya
sampai akhir.
By@ngling dharma 5088as
Redaksi : Team CreativeÂ
Babak Baru! Hotman Paris Resmi Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Babak Baru! Hotman Paris Resmi Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Jakarta | JejakFakta7.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keputusan tersebut disampaikan Hotman Paris kepada awak media pada Kamis (23/7/2026). Ia menegaskan bahwa pengunduran dirinya murni didasari alasan kesehatan dan bukan karena persoalan hukum yang sedang dihadapi kliennya.
Hotman mengungkapkan bahwa dirinya masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi akibat saraf terjepit. Meski sempat tetap menjalankan aktivitas profesional, kondisi kesehatannya kembali menurun sehingga dokter menyarankan agar ia beristirahat total dan melanjutkan perawatan di Singapura.
“Saya sudah dari dua hari lalu memberitahukan kepada klien saya, Pak Febrie, bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacaranya karena kondisi kesehatan saya,” ujar Hotman dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurut Hotman, Febrie Adriansyah memahami keputusan tersebut dan menerima pengunduran dirinya. Ia juga memastikan proses pendampingan hukum terhadap Febrie tidak akan terhenti karena masih ada tim kuasa hukum lain yang akan melanjutkan penanganan perkara.
Sebelumnya, Hotman Paris resmi menerima kuasa sebagai penasihat hukum Febrie Adriansyah pada 17 Juli 2026 dan sempat mendampingi kliennya dalam proses pemeriksaan. Namun, hanya beberapa hari berselang, ia memutuskan mundur demi memprioritaskan pemulihan kesehatannya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut, sedangkan tim kuasa hukum yang tersisa akan tetap memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Berbagai perkembangan diperkirakan masih akan terus mewarnai proses penanganan perkara dalam waktu mendatang.
Redaksi JejakFakta7.com
TikToker Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Pengamen di Cikarang Barat, Polisi Ungkap Motif Cinta Segitiga
jejakfakta7.com | Kabupaten Bekasi – Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pengamen jalanan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Polsek Cikarang Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial DD dan seorang perempuan berinisial DRA atau yang dikenal sebagai Mondy Tatto, atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban Faisal Anwar (29) meninggal dunia. Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu, 22 Juli 2026, dan menjadi perhatian publik pada Kamis, 23 Juli 2026.
Peristiwa bermula pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di depan sebuah salon yang berada di Jalan KH Asnawi, Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Saat itu korban tengah berkumpul bersama sejumlah rekannya. Tidak lama kemudian, DD datang bersama Mondy Tatto menggunakan sepeda motor. Keinginan korban untuk meminjam kendaraan tersebut diduga memicu cekcok yang kemudian berubah menjadi perkelahian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga Mondy Tatto turut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban ketika perkelahian berlangsung. Setelah sempat dilerai warga, perselisihan kembali berlanjut hingga korban mengalami luka tusuk yang diduga dilakukan oleh DD. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi juga masih terus mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Dugaan sementara, peristiwa tragis itu dipicu oleh persoalan asmara atau cinta segitiga yang memicu kecemburuan antara pelaku dan korban.
Pihak keluarga korban mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tindak pidana serius yang merenggut nyawa seseorang. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur damai dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar.
Redaksi jejakfakta7.com
Pengelolaan Dana Desa 2026 Diatur Lebih Ketat, Pemerintah Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Jakarta, JejakFakta7.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam regulasi tersebut, pengelolaan Dana Desa mencakup proses penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, hingga pemantauan dan evaluasi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Pemerintah juga menetapkan pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar sekitar Rp60,57 triliun yang akan disalurkan kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Dana tersebut diprioritaskan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa, ketahanan pangan, serta program penanganan stunting sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, desa diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu agar penyaluran Dana Desa tidak mengalami penundaan. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran.
Dengan adanya PMK Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah menargetkan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
(Redaksi : jejakfakta7.com)
