Beranda blog Halaman 9

Jawa Barat Kekurangan 4.600 Guru SMA, SMK, dan SLB Negeri, Disdik Akui Rekrutmen Jadi Kewenangan Pusat

0

Jawa Barat Kekurangan 4.600 Guru SMA, SMK, dan SLB Negeri, Disdik Akui Rekrutmen Jadi Kewenangan Pusat

BANDUNG, JejakFakta7.com – Persoalan kekurangan tenaga pendidik masih menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan di Jawa Barat. Hingga Agustus 2026, kebutuhan guru untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Barat masih mengalami kekurangan sekitar 4.600 orang.
Kondisi tersebut dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada Senin (10/8/2026).

Kekurangan guru tersebut juga berdampak pada proses pembelajaran, termasuk adanya guru yang mengajar mata pelajaran yang tidak sepenuhnya sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Rekrutmen Guru Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, Persoalan pemenuhan kebutuhan guru saat ini tidak dapat diselesaikan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mekanisme rekrutmen tenaga pendidik telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus mengoptimalkan tenaga pendidik yang sudah tersedia sembari menunggu kebijakan dan formasi rekrutmen dari pemerintah pusat.

Kebutuhan guru juga bersifat dinamis. Jumlah kekurangan dapat kembali berubah karena setiap tahun terdapat tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan guru membutuhkan perencanaan jangka panjang dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Kekurangan Guru Berdampak pada Kualitas Pembelajaran, Ketersediaan guru menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pendidikan. Kekurangan tenaga pendidik dapat menyebabkan sekolah harus melakukan penyesuaian pembagian jam mengajar maupun penugasan guru untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena kebutuhan tenaga pendidik tidak hanya berkaitan dengan jumlah guru, tetapi juga kesesuaian antara kompetensi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Pemprov Jabar Gandeng Perguruan Tinggi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menggandeng Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) melalui Program Penguatan Profesional Bidang Kependidikan (PROBIDIK) untuk membantu mengatasi persoalan kekurangan tenaga pendidik.

Pada 2026, sebanyak 1.066 mahasiswa UPI direncanakan ditempatkan di sekolah-sekolah berdasarkan kebutuhan tenaga pendidik dan bidang keahlian masing-masing. Para mahasiswa tersebut mendapat pendampingan dari dosen pembimbing dan guru pamong selama menjalankan tugas di sekolah.

Langkah tersebut menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk membantu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di tengah keterbatasan tenaga pendidik.

Kebutuhan Guru Diperkirakan Masih Bertambah
Permasalahan kekurangan guru diperkirakan belum akan selesai dalam waktu singkat. Data yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya menunjukkan kebutuhan guru di Jawa Barat masih berada pada angka ribuan dan berpotensi meningkat apabila tidak ada penambahan formasi.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang berkelanjutan untuk memastikan ketersediaan guru, terutama pada sekolah negeri di jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kondisi ini menjadi perhatian penting bagi dunia pendidikan Jawa Barat karena guru merupakan salah satu unsur utama dalam memastikan proses pembelajaran berjalan optimal.

JejakFakta7.com akan terus memantau perkembangan kebijakan pemenuhan tenaga pendidik di Jawa Barat, termasuk dampaknya terhadap sekolah dan siswa di Kabupaten Bandung serta daerah lainnya.

Redaksi JejakFakta7.com
Bersama Fakta, Untuk Indonesia

BGN Beri Batas Waktu Hari Ini, SPPG Tanpa SLHS Terancam Ditutup Permanen

0

JAKARTA, JejakFakta7.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan batas waktu hingga Senin, 10 Agustus 2026, bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi namun belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.

Kebijakan ini menjadi perhatian serius karena SLHS berkaitan langsung dengan standar keamanan dan higiene dalam penyediaan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang diberikan dapat dikenai sanksi penghentian operasional secara permanen.

SLHS Jadi Syarat Wajib, Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menyampaikan bahwa SLHS merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh SPPG. Pengurusan sertifikat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing.

BGN memberikan kesempatan terakhir sampai 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS untuk menyelesaikan proses sertifikasi.

Dalam pedoman BGN, setiap SPPG wajib memiliki sertifikat keamanan pangan berupa SLHS. Proses penerbitannya melibatkan pemeriksaan dan verifikasi oleh Dinas Kesehatan, termasuk pemeriksaan kondisi sarana serta persyaratan higiene dan sanitasi.

Keamanan Makanan MBG Jadi Perhatian

Pengetatan persyaratan ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG. Pemerintah perlu memastikan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada penerima manfaat memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

Dalam ketentuan BGN, apabila ditemukan indikasi kontaminasi pada pangan siap saji, dilakukan pemeriksaan terhadap makanan dan, apabila diperlukan, analisis laboratorium untuk mengetahui penyebab kontaminasi. Evaluasi kemudian dilakukan terhadap proses penyediaan, pengolahan hingga pendistribusian makanan.

Karena itu, keberadaan SLHS bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi salah satu instrumen untuk memastikan dapur MBG menjalankan proses pengolahan makanan dengan standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan.

Bagaimana dengan SPPG di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor?

Batas waktu 10 Agustus 2026 ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bogor dan daerah lain di Jawa Barat, untuk memastikan seluruh SPPG yang beroperasi di wilayahnya telah memenuhi persyaratan.

Dinas kesehatan daerah memiliki peran penting dalam proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum SLHS diterbitkan. Pedoman BGN menyebutkan bahwa keputusan sertifikasi didasarkan antara lain pada hasil inspeksi kesehatan lingkungan, hasil laboratorium, serta bukti pelatihan higiene sanitasi bagi pihak terkait.

JejakFakta7.com akan terus memantau perkembangan penerapan batas waktu SLHS ini, termasuk jumlah SPPG yang telah memenuhi persyaratan dan langkah pemerintah terhadap dapur MBG yang belum memenuhi ketentuan.

Redaksi JejakFakta7.com

Bersama Fakta, Untuk Indonesia

“Puluhan Siswa Terdampak Usai Konsumsi MBG, Pemkab Bogor Lakukan Pemeriksaan”

0

BOGOR, JejakFakta7.com – Puluhan siswa dan seorang guru di SDN Ciherang 01, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026). Sejumlah siswa dilaporkan mengalami keluhan berupa muntah-muntah setelah menyantap menu MBG yang dibagikan di sekolah. Informasi yang dihimpun dari sejumlah laporan media menyebutkan jumlah warga sekolah yang terdampak berada di kisaran 25 orang, terdiri dari siswa dan guru.

Pemkab Bogor Uji Sampel Makanan, Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah pemeriksaan terhadap sampel makanan yang dikonsumsi para siswa.

Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta agar sampel menu MBG diperiksa melalui laboratorium untuk mengetahui secara pasti penyebab munculnya keluhan kesehatan tersebut. Pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan apakah keluhan yang dialami warga sekolah memang berkaitan dengan makanan MBG atau terdapat faktor lain.

Karena itu, sampai hasil pemeriksaan laboratorium keluar, penyebab kejadian tersebut belum dapat dipastikan. Istilah dugaan keracunan digunakan dalam pemberitaan karena masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan laboratorium.

SPPG Jadi Perhatian, Kasus ini juga mendapat perhatian terhadap proses penyediaan makanan MBG, khususnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan untuk sekolah tersebut.

Sejumlah laporan menyebutkan operasional SPPG yang berkaitan dengan penyaluran MBG di wilayah Dramaga dihentikan sementara sebagai bagian dari penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sekaligus mencegah munculnya kejadian serupa selama proses investigasi berlangsung.

Keamanan Makanan Harus Menjadi Prioritas, Program MBG merupakan program yang menyasar anak-anak sekolah sehingga aspek keamanan pangan, kebersihan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan menjadi bagian penting yang harus mendapat pengawasan ketat.

Peristiwa di SDN Ciherang 01 menjadi perhatian karena menyangkut kesehatan siswa. Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyebab kejadian serta menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil langkah selanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pihak terkait juga diharapkan memastikan seluruh proses penyediaan makanan MBG memenuhi standar keamanan pangan sebelum kembali didistribusikan kepada para penerima manfaat.

JejakFakta7.com akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan langkah pemerintah daerah terhadap SPPG yang bersangkutan.

Redaksi – JejakFakta7.com

Bersama Fakta, Untuk Indonesia

CEK FAKTA: KABAR SETIAP SPBU AKAN DIJAGA SAMSAT DAN POLANTAS MULAI 1 AGUSTUS 2026 ADALAH HOAKS

0
CEK FAKTA: KABAR SETIAP SPBU AKAN DIJAGA SAMSAT DAN POLANTAS MULAI 1 AGUSTUS 2026 ADALAH HOAKS

JEJAKFAKTA7 — Beredar luas di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan ditempatkan petugas Samsat dan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk melakukan pemeriksaan pajak kendaraan.

Dalam narasi yang beredar, kendaraan yang diketahui belum membayar pajak disebut akan langsung ditilang saat berada di SPBU. Informasi tersebut juga disertai ajakan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut dinyatakan tidak benar atau hoaks. Tidak ditemukan kebijakan resmi yang menyatakan bahwa seluruh SPBU akan dijaga petugas Samsat dan Polantas untuk melakukan pemeriksaan pajak kendaraan.

PT Pertamina juga memastikan tidak ada kebijakan pelayanan SPBU seperti yang disebutkan dalam informasi tersebut. Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri turut menegaskan bahwa kabar mengenai petugas Samsat dan Polantas yang berjaga di setiap SPBU untuk memeriksa pajak kendaraan merupakan informasi palsu.

Klarifikasi serupa juga telah dicatat Jabar Saber Hoaks. Lembaga tersebut sebelumnya menyatakan narasi mengenai SPBU yang akan dijaga Samsat dan Polantas untuk memeriksa pajak kendaraan sebagai informasi yang tidak benar. Foto petugas kepolisian di SPBU yang beredar disebut berkaitan dengan kegiatan pengaturan antrean kendaraan, bukan operasi pemeriksaan pajak.

Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap informasi mengenai pajak kendaraan, pelayanan SPBU, maupun penindakan lalu lintas sebaiknya dikonfirmasi melalui kanal resmi instansi terkait.

KESIMPULAN:
HOAKS — Tidak benar bahwa mulai 1 Agustus 2026 seluruh SPBU akan dijaga petugas Samsat dan Polantas untuk mengecek pajak kendaraan dan menilang pengendara yang menunggak.

Red:JEJAKFAKTA7

KASUS MUTILASI DI DEPOK TERUNGKAP, SAEPUL DIDUGA BUNUH KORBAN DAN JUAL BARANG MILIKNYA

0
KASUS MUTILASI DI DEPOK TERUNGKAP, SAEPUL DIDUGA BUNUH KORBAN DAN JUAL BARANG MILIKNYA

DEPOK — Kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Kota Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi telah menangkap Saepul (26), yang diduga sebagai pelaku setelah jasad korban ditemukan warga di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, pada 4 Agustus 2026.

Kasus tersebut bermula ketika korban dan Saepul yang disebut saling mengenal melalui media sosial sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026. Menurut keterangan kepolisian, pertemuan tersebut kemudian berujung pada perselisihan dan pembunuhan.

Setelah korban meninggal, Saepul diduga melakukan mutilasi terhadap jasad korban dan membuangnya di sejumlah lokasi. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait bagian tubuh korban yang diduga dibuang secara terpisah.

Keberadaan jasad korban baru diketahui pada 4 Agustus 2026. Warga yang berada di kawasan Tanah Merah awalnya mengira karung tersebut berisi sampah. Setelah mengetahui adanya jasad manusia di dalamnya, warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada Saepul. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengejaran hingga ke wilayah Pandeglang, Banten. Saepul akhirnya ditangkap pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 04.15 WIB.

Polisi selanjutnya mengungkap dugaan motif lain dalam kasus tersebut. Saepul diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban setelah pembunuhan. Berdasarkan pemeriksaan, barang-barang tersebut kemudian dijual melalui marketplace Facebook.

Salah satu barang yang disebut dijual adalah sepeda motor Honda PCX seharga Rp9,9 juta, sedangkan telepon seluler OPPO Reno 5 dijual seharga Rp950 ribu. Polisi menyebut total hasil penjualan barang milik korban mencapai Rp10,85 juta, dan menurut keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga mengungkap dugaan bahwa Saepul memang berniat menguasai sepeda motor milik korban. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk memastikan secara menyeluruh motif, rangkaian kejadian, serta kemungkinan adanya fakta lain dalam kasus tersebut.

Saat ini Saepul telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara, termasuk lokasi pembuangan jasad, barang-barang korban, serta bukti lain yang dapat memperkuat penyidikan.

JejakFakta7 — Peristiwa ini menjadi pengingat agar masyarakat tetap berhati-hati ketika berkenalan dengan orang baru melalui media sosial.

Red: jejakfakta7

FAJAR SUGAMA DITANGKAP, DIDUGA BUNUH MARBOT MASJID DI PURWAKARTA

0
FAJAR SUGAMA DITANGKAP, DIDUGA BUNUH MARBOT MASJID DI PURWAKARTA

PURWAKARTA — Polisi berhasil menangkap Fajar Sugama (35), terduga pelaku pembunuhan seorang marbot Masjid Jami Al-Muhajirin di Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar siang hari. Korban berinisial AS (65) ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di sekitar area Masjid Al-Muhajirin. Saat kejadian, korban diketahui hendak menjalankan aktivitas menjelang pelaksanaan salat Zuhur.

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Purwakarta langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya Fajar berhasil diamankan di kediamannya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 12 jam setelah peristiwa.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, di antaranya senjata tajam berupa pedang dan celurit serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati. Pelaku disebut tersinggung terhadap perkataan korban yang berkaitan dengan kondisi ekonominya. Polisi juga menyebut aksi tersebut diduga telah dipersiapkan sebelumnya karena pelaku membawa senjata saat mendatangi korban.

Saat ini, Fajar masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya fakta lain di balik kasus tersebut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengumpulan barang bukti sebelum menentukan proses hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku.

Red:JejakFakta7

KEBAKARAN MELANDA PERGUDANGAN CENTRAL KOSAMBI, EMPAT PABRIK DILAPORKAN TERDAMPAK

0

BREAKING NEWS | KABUPATEN TANGERANG

KEBAKARAN MELANDA PERGUDANGAN CENTRAL KOSAMBI, EMPAT PABRIK DILAPORKAN TERDAMPAK

TANGERANG – Kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan Pergudangan Central Kosambi, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (9/8/2026).

Informasi awal yang diterima JejakFakta7 menyebutkan, kobaran api melanda kawasan pergudangan dan dilaporkan berdampak terhadap sedikitnya empat bangunan pabrik/gudang, kebakaran terjadi jam 11:30 wib.

Besarnya kobaran api dan material yang berada di kawasan pergudangan menjadi perhatian karena berpotensi membuat api cepat merambat ke bangunan lain yang berada di sekitar lokasi.

Petugas pemadam kebakaran diharapkan segera melakukan penanganan dan pendinginan guna mengendalikan api serta mencegah perluasan kebakaran.

Hingga berita ini ditulis, penyebab kebakaran, jumlah kerugian, kondisi bangunan serta ada atau tidaknya korban jiwa maupun luka masih dalam proses penelusuran dan belum dapat dipastikan secara independen.

Masyarakat yang berada di sekitar lokasi diimbau menjauh dari titik kebakaran dan memberikan akses kepada petugas agar proses pemadaman dapat berlangsung dengan cepat dan aman.

JejakFakta7 akan terus memantau perkembangan kejadian ini dan memperbarui informasi berdasarkan keterangan resmi dari petugas maupun pihak berwenang di lapangan.
Lokasi: Pergudangan Central Kosambi, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Red:JEJAKFAKTA7.COM

KTP-EL HILANG? DISDUKCAPIL KOTA BANDUNG LAYANI CETAK ULANG, INI SYARATNYA

0

KTP-EL HILANG? DISDUKCAPIL KOTA BANDUNG LAYANI CETAK ULANG, INI SYARATNYA

BANDUNG — Warga Kota Bandung yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak perlu khawatir. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyediakan layanan pencetakan ulang KTP-el bagi masyarakat yang kehilangan dokumen kependudukannya.

Untuk mengurus KTP-el yang hilang, pemohon wajib mengisi Formulir F1.02 dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, proses pencetakan kembali KTP-el dapat dilakukan.

Proses pencetakan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 hari kerja, dengan catatan ketersediaan blanko KTP-el.
Layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengurus KTP-el rusak, perubahan data, perpindahan penduduk, maupun KTP-el yang belum tercetak. Pelayanan administrasi kependudukan tersebut tidak dipungut biaya.

Selama menunggu KTP-el selesai dicetak, masyarakat juga dapat menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas kependudukan dalam bentuk digital.
Masyarakat diimbau melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar proses pelayanan berjalan lancar.

Red : jejakfakta7

SDN Sindangsari 1 Dapat Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas dari APBN 2026, Total Anggaran Rp834,99 Juta

0

SDN Sindangsari 1 Dapat Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas dari APBN 2026, Total Anggaran Rp834,99 Juta

Kabupaten Bandung — SDN Sindangsari 1 yang berlokasi di Nengkelan, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, mendapatkan bantuan anggaran rehabilitasi dan penataan sarana sekolah melalui anggaran APBN Tahun 2026.

Bantuan tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas sejumlah ruang belajar dan fasilitas pendukung sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Jejak Fakta7, total anggaran pembangunan yang diterima mencapai Rp834.990.854.

Adapun pekerjaan yang dilaksanakan meliputi rehabilitasi ruang kelas, ruang administrasi, perpustakaan, toilet, hingga penataan lingkungan sekolah.

Rinciannya antara lain, rehabilitasi Ruang Kelas 1 sebesar Rp116.377.902, Ruang Kelas 2 sebesar Rp131.157.307, dan Ruang Kelas 3 sebesar Rp115.177.660.

Kemudian rehabilitasi Ruang Administrasi 1 sebesar Rp120.265.173, Ruang Administrasi 2 sebesar Rp111.363.594, serta rehabilitasi perpustakaan sebesar Rp121.957.644.

Sementara itu, rehabilitasi ruang toilet mendapatkan anggaran sebesar Rp58.801.555 dan pekerjaan penataan lingkungan sekolah sebesar Rp50.000.000.

Kepala SDN Sindangsari 1, Dadan Darsono, S.Pd., saat dikonfirmasi wartawan Jejak Fakta7 pada Sabtu (8/8/2026), menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah pusat atas bantuan yang diberikan.

“Terima kasih kepada pemerintah pusat yang sudah memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pembangunan sekolah dan mendukung peningkatan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun,” ujar Dadan.

Pada kesempatan yang sama, wartawan Jejak Fakta7 juga melakukan konfirmasi kepada pelaksana pembangunan. Pelaksana menyampaikan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah diberikan kesempatan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan di SDN Sindangsari 1.

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan sejauh ini berjalan kondusif dan dikerjakan dengan mengacu pada spesifikasi teknis (bistek) yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, wartawan Jejak Fakta7 juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah material yang digunakan. Di antaranya kayu kaso menggunakan jenis manglid, material genteng menggunakan jatiwangi, semen menggunakan merek Tiga Roda, pasir yang digunakan disebut berasal dari Garut, serta penggunaan keramik putih.

Namun, dari hasil pengamatan di lapangan, terdapat pula bagian dinding dalam ruangan yang terlihat hanya dilakukan tambal sulam, bukan dikupas secara keseluruhan sebelum dilakukan pekerjaan lanjutan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut turut didampingi Babinsa/Babimnas Paseh serta Satker Paseh, Ijang.

Dengan adanya bantuan rehabilitasi tersebut, diharapkan kondisi sarana dan prasarana SDN Sindangsari 1 semakin layak, nyaman dan aman bagi peserta didik serta tenaga pendidik dalam menunjang proses kegiatan belajar mengajar.

Pihak sekolah dan pelaksana pembangunan juga diharapkan dapat terus menjaga transparansi serta memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan dan ketentuan penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.

Red:JejakFakta7.com

Bersama Fakta, untuk Indonesia.

PASIEN BPJS YURIZAL MENINGGAL DUNIA, KOMENTAR PERAWAT RSUD CICALENGKA TUAI SOROTAN

0

KABUPATEN BANDUNG — Kasus komentar seorang perawat RSUD Cicalengka terhadap unggahan pasien BPJS bernama Yurizal TC menjadi perhatian publik. Polemik tersebut mencuat setelah komentar di media sosial dinilai tidak berempati terhadap kondisi pasien yang kemudian diketahui telah meninggal dunia.

Yurizal sebelumnya mengunggah keluhan mengenai pengalaman mendapatkan pelayanan kesehatan dan persoalan ruang perawatan. Unggahan tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dari warganet maupun sejumlah tenaga kesehatan.
Salah satu komentar yang menjadi sorotan berasal dari Nieke Adelia Marlina, perawat RSUD Cicalengka. Dalam komentar yang diberitakan, Nieke menanggapi persoalan kamar pasien dengan kalimat yang kemudian menuai kecaman publik.

Setelah persoalan tersebut berkembang dan menjadi viral, manajemen RSUD Cicalengka melakukan pemeriksaan internal terhadap perawat yang bersangkutan. Pihak rumah sakit juga meminta yang bersangkutan memberikan klarifikasi terkait komentar yang dipersoalkan.
RSUD Cicalengka kemudian mengambil langkah dengan menonaktifkan sementara perawat tersebut dari tugas pelayanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan internal atas polemik yang muncul di media sosial.

Sementara itu, Yurizal Tri Chaerawan telah meninggal dunia. Namun, pihak RSUD Cicalengka memberikan klarifikasi bahwa kejadian yang dialami Yurizal bukan berlangsung di RSUD Cicalengka, melainkan di fasilitas kesehatan lain. Karena itu, tidak tepat apabila kematian Yurizal dikaitkan langsung dengan pelayanan RSUD Cicalengka tanpa adanya bukti atau keterangan medis resmi.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya etika, empati dan profesionalisme tenaga kesehatan, termasuk ketika memberikan komentar di media sosial. Setiap keluhan pasien seharusnya ditanggapi secara bijaksana tanpa mengabaikan kondisi dan martabat pasien.

JejakFakta7 akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan internal RSUD Cicalengka dan keterangan resmi dari pihak keluarga maupun instansi terkait.

Red:JEJAKFAKTA7.COM