Viral! Streamer Pria Berbaju Balet Kembali Berulah di Bandung, Didenda Rp1 Juta

BANDUNG, jejakfakta7 — Aksi seorang pria yang melakukan siaran langsung TikTok dengan mengenakan pakaian balet berwarna pink di kawasan Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan publik.

Pria tersebut sebelumnya juga sempat ditertibkan karena melakukan aktivitas serupa di kawasan jalan raya. Namun, ia kembali membuat konten live streaming hingga menuai keluhan masyarakat di media sosial.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban pada Rabu (2/9/2026). Pria tersebut kemudian dikenai denda sebesar Rp1 juta dan diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas serupa.

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Sudah kita tindaklanjuti, sudah didenda orangnya Rp1 juta,” ujar Bambang, Jumat (4/9/2026).

Menurut Satpol PP, pria tersebut merupakan orang yang sama yang sebelumnya pernah ditertibkan pada Juli 2026. Saat itu, ia bersama beberapa rekannya melakukan live streaming di perempatan Jalan Moh. Toha.

Penertiban kali ini dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai kembali mengganggu ketertiban umum. Satpol PP menegaskan yang bersangkutan tidak diperbolehkan kembali melakukan aktivitas serupa di lokasi tersebut.

Jika kembali mengulangi perbuatannya, Satpol PP menyatakan akan menyerahkannya kepada Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendapatkan pembinaan selama satu minggu.

Satpol PP: Mencari Penghasilan Tetap Harus Ikuti Aturan

Sebelumnya, berdasarkan penjelasan petugas, pria tersebut mengaku melakukan aktivitas live streaming untuk memperoleh penghasilan dari media sosial.

Satpol PP tidak mempersoalkan seseorang mencari penghasilan melalui media sosial. Namun, aktivitas tersebut tetap harus memperhatikan ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta ketentuan yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana aktivitas mencari perhatian melalui media sosial dapat berujung pada persoalan ketertiban apabila dilakukan di ruang publik dan mengganggu masyarakat.

Satpol PP Kota Bandung pun mengingatkan para pembuat konten agar tetap memperhatikan aturan ketika melakukan aktivitas di ruang publik.

Jejakfakta7 — Bersama Fakta Untuk Indonesia

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles