PENEBANGAN 10 POHON DI BANDUNG DISEBUT “BARBAR”, MENTERI LH SIAPKAN LANGKAH HUKUM PIDANA

PENEBANGAN 10 POHON DI BANDUNG DISEBUT “BARBAR”, MENTERI LH SIAPKAN LANGKAH HUKUM PIDANA

BANDUNG — Kasus penebangan 10 pohon secara ilegal di kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, memasuki babak baru. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Ia mengecam keras penebangan pohon rindang yang diduga dilakukan untuk kepentingan kegiatan bisnis. Jumhur bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai “barbar” dan menilai penebangan pohon tidak semestinya dilakukan demi kepentingan bisnis pribadi.

“Itu nggak boleh, itu barbar ya,” kata Jumhur Hidayat.
Menurut Menteri LH, keberadaan pohon rindang di kawasan perkotaan memiliki fungsi ekologis, antara lain membantu menyerap karbon dioksida. Karena itu, penebangan secara brutal dinilai tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.

Jumhur menegaskan, laporan mengenai penebangan tersebut sedang diperiksa. Ia juga menyebut bahwa penegakan hukum secara pidana dapat dilakukan melalui kementeriannya apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran pidana.
Langkah tersebut diharapkan menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah mengambil tindakan terhadap videotron yang berada di lokasi. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan videotron telah disegel dan proses perizinannya dibekukan sementara setelah ditemukan adanya pelanggaran terkait penebangan pohon.

Pemkot Bandung juga menyebut adanya ketentuan sanksi berupa denda Rp10 juta untuk setiap pohon serta kewajiban penggantian 100 bibit pohon untuk setiap pohon yang ditebang. Berdasarkan pemeriksaan awal, penebangan disebut dilakukan untuk meningkatkan daya lihat atau visibility videotron.

Namun, persoalan ini belum berhenti pada sanksi administratif. Pemeriksaan masih berlanjut untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan adanya unsur pidana dalam penebangan 10 pohon tersebut.

JejakFakta7 akan terus memantau perkembangan pemeriksaan dan proses hukum kasus penebangan pohon di Jalan Riau Bandung ini.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles