3 Polisi Polresta Bandung Dipecat! Terbukti Langgar Berat, Ada Kasus Narkoba hingga Curat

3 Polisi Polresta Bandung Dipecat! Terbukti Langgar Berat, Ada Kasus Narkoba hingga Curat

KABUPATEN BANDUNG — Polresta Bandung mengambil tindakan tegas terhadap tiga personelnya yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Ketiganya diberhentikan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Prosesi PTDH tersebut dilaksanakan di Mako Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (7/9/2026).

Upacara pemberhentian dipimpin oleh Wakapolresta Bandung AKBP Putu Hendra Binangkari. Dalam prosesi tersebut, dibacakan keputusan pemberhentian yang berasal dari Kapolda Jawa Barat.

Tiga personel yang dikenai PTDH masing-masing berinisial AGM, AER, dan RW.

Berdasarkan informasi yang diberitakan, ketiganya memiliki perkara pelanggaran yang berbeda, di antaranya berkaitan dengan disersi, penyalahgunaan narkoba, dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Foto Personel Diberi Tanda Silang

Prosesi PTDH berlangsung secara simbolis. Foto ketiga personel yang diberhentikan dibawa ke hadapan inspektur upacara.

Foto tersebut kemudian diberi tanda silang sebagai simbol bahwa ketiga personel tersebut telah diberhentikan dan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Pemberhentian ini menjadi bentuk penegakan aturan internal kepolisian terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Polresta Bandung Tekankan Integritas, Dalam pelaksanaan tugas, setiap anggota Polri dituntut menjaga disiplin, integritas, profesionalitas serta kehormatan institusi.

Tindakan PTDH terhadap tiga personel tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap anggota kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menaati peraturan dan kode etik profesi.

Penegakan disiplin juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Polresta Bandung berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai nama baik pribadi maupun institusi.

Penegakan Aturan, PTDH merupakan salah satu bentuk sanksi paling berat dalam institusi Polri. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran berat yang dilakukan anggota dapat berujung pada pemberhentian dari dinas.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Dengan adanya penegakan disiplin dan kode etik secara konsisten, setiap personel diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai aturan serta menjunjung tinggi tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 7 September 2026, di Mako Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung.

Jejakfakta7.com — Bersama Fakta Untuk Indonesia.

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles