Beranda blog Halaman 14

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan, Program Tetap Berjalan

0

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan, Program Tetap Berjalan

JAKARTA | JejakFakta7 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 30 Juli 2026, MK menegaskan bahwa pendanaan Program MBG tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan bahwa Program MBG merupakan program yang sah dan tetap dapat dilaksanakan pemerintah. Namun, menurut MK, program tersebut bukan merupakan komponen utama pendidikan sehingga pendanaannya harus memiliki alokasi anggaran tersendiri agar tidak mengurangi amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Permohonan uji materi diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon perseorangan. Para pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, serta pemerataan akses pendidikan. Mereka menegaskan tidak menolak Program MBG, melainkan meminta agar sumber pendanaannya dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan tersebut masih berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026 demi menjaga kepastian hukum dan keberlangsungan program. Namun, pemerintah dan DPR diwajibkan memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan ini berarti Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sebagai program pemerintah, tetapi mekanisme pendanaannya harus disesuaikan agar tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang dijamin oleh UUD 1945.

JejakFakta7 akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Disambut Antusias Warga, Asep Romy Romaya Dorong Perlindungan Pekerja

0

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Disambut Antusias Warga, Asep Romy Romaya Dorong Perlindungan Pekerja

Kabupaten Bandung – Ratusan peserta memadati lokasi kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Kabupaten Bandung, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan ini menghadirkan Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Jawa Barat II, H. Asep Romy Romaya, sebagai narasumber bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pekerja sektor formal maupun informal, mengenai pentingnya perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai berbagai manfaat program, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

H. Asep Romy Romaya menegaskan bahwa perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan penting bagi setiap pekerja. Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko dalam bekerja.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi selama sesi pemaparan materi hingga tanya jawab. Banyak peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai prosedur pendaftaran, manfaat program, serta mekanisme klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kegiatan ini diharapkan semakin banyak pekerja yang memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan segera mendaftarkan diri agar memperoleh perlindungan yang optimal saat menjalankan aktivitas kerja.

Reporter: Jejak Fakta 7 News.

DPP SWI Gandeng UMJ Selenggarakan UKW, Perkuat Kompetensi Wartawan dan Akses Pendidikan Tinggi

0

DPP SWI Gandeng UMJ Selenggarakan UKW, Perkuat Kompetensi Wartawan dan Akses Pendidikan Tinggi

Jakarta, JejakFakta7.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang berlangsung di Aula Lantai 2 Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMJ, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Cireundeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (31/7/2026) pukul 15.30 WIB.

Penandatanganan MoA dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPP SWI Herry Budiman yang mewakili Ketua Umum SWI bersama Dekan FISIP UMJ Prof. Dr. Evi Satispi. Kegiatan tersebut turut disaksikan Direktur LUKW UMJ Dr. Tria Patrianti, Manajer Administrasi dan Keuangan LUKW UMJ Muhammad Iqbal, Kabid OKK DPP SWI Riki, Wakabid Diklat dan Pengembangan SDM Johan, serta Kadiv Media Massa DPD SWI Kota Depok Aldimas.

Direktur LUKW UMJ, Dr. Tria Patrianti menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama tersebut tidak hanya menjadi dasar penyelenggaraan UKW, tetapi juga mencakup penguatan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.

Sementara itu, Dekan FISIP UMJ Prof. Dr. Evi Satispi menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai peningkatan kompetensi wartawan tidak cukup hanya melalui UKW, tetapi juga perlu didukung dengan pendidikan formal. Karena itu, UMJ membuka kesempatan bagi para wartawan yang belum menyelesaikan pendidikan jenjang S1 maupun S2 melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Di sisi lain, Sekjen DPP SWI Herry Budiman menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen SWI dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggotanya. Menurutnya, SWI tidak hanya berwacana, tetapi terus berupaya menghadirkan program konkret yang dapat memberikan manfaat bagi para wartawan di seluruh Indonesia.

Herry mengungkapkan, target pelaksanaan UKW hasil kerja sama SWI dan UMJ pada tahun 2026 adalah sebanyak 60 wartawan anggota SWI yang berasal dari wilayah Sumatera, Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Namun demikian, jumlah peserta masih berpeluang bertambah sesuai kebutuhan dan antusiasme anggota.

Selain mengajak anggota SWI mengikuti UKW, Herry juga mendorong seluruh anggota memanfaatkan kesempatan melanjutkan pendidikan melalui Program RPL UMJ. Ia menyebutkan bahwa UMJ akan menggelar pertemuan daring (Zoom Meeting) bersama calon mahasiswa dari kalangan anggota SWI untuk memberikan penjelasan mengenai program tersebut.

Terkait pelaksanaan teknis UKW maupun Program RPL, Herry menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama pihak Dekan FISIP UMJ, Direktur LUKW, dan Kaprodi Magister akan dituangkan lebih lanjut dalam Implementation Agreement (IA) sebagai pedoman operasional sebelum kegiatan dilaksanakan.

Kerja sama antara DPP SWI dan UMJ ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kualitas pendidikan wartawan Indonesia, sehingga mampu menghasilkan insan pers yang semakin berintegritas, kompeten, dan berdaya saing di era digital.

Redaksi: JejakFakta7.com

Kepala BGN Sudaryono Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN dan Tenaga Ahli, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal

Kepala BGN Sudaryono Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN dan Tenaga Ahli, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-ASN sebagai bagian dari langkah penegakan disiplin dan pembenahan tata kelola di lingkungan BGN. Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).

Sudaryono menjelaskan, sebanyak 261 pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Menurutnya, mayoritas pemberhentian dilakukan karena dugaan pelanggaran disiplin serta pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan kerja BGN.

Selain pemberhentian tersebut, BGN juga tengah memproses 9 ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Apabila terbukti, mereka berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian. Di sisi lain, 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan.

Sudaryono menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun lembaga yang bersih, profesional, dan berintegritas. Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun menghambat pelaksanaan program pemerintah.

Menurut Sudaryono, pembenahan internal menjadi salah satu prioritas utama agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program tersebut demi memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung dengan baik.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah awal Sudaryono sejak memimpin BGN, dengan fokus pada pemberantasan pelanggaran disiplin, peningkatan tata kelola organisasi, serta penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.

Diduga Tebang 10 Pohon Tanpa Izin di Jalan Riau, Wali Kota Bandung Ancam Tempuh Jalur Hukum

Diduga Tebang 10 Pohon Tanpa Izin di Jalan Riau, Wali Kota Bandung Ancam Tempuh Jalur Hukum

Bandung – Dugaan penebangan 10 pohon peneduh tanpa izin di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, menjadi sorotan publik. Pohon-pohon yang selama ini menjadi peneduh di salah satu ruas jalan utama Kota Bandung diduga ditebang untuk kepentingan pembangunan fasilitas olahraga padel.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian langsung dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat (31/7/2026). Saat berada di lokasi, Farhan menemukan deretan pohon telah hilang dan hanya menyisakan tunggul yang sebagian telah ditutup cor semen. Ia menyatakan tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti temuan itu, Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menyegel lokasi dan menghentikan sementara aktivitas di area tersebut. Langkah tersebut diambil untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Wali Kota Bandung menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak aset lingkungan hidup. Ia menyatakan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum dan akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, guna dilakukan penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan penebangan dilakukan pada malam hingga dini hari. Sejumlah saksi mengaku melihat aktivitas penebangan dilakukan oleh beberapa orang yang mengenakan pakaian menyerupai seragam petugas. Namun, informasi tersebut masih didalami oleh aparat untuk memastikan identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab.

Pemerintah Kota Bandung bersama dinas terkait saat ini masih mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan saksi, serta menelusuri proses perizinan pembangunan di lokasi tersebut. Apabila terbukti dilakukan tanpa izin, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat dan viral di berbagai platform media sosial. Banyak warga menilai keberadaan pohon peneduh memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan, mengurangi suhu perkotaan, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Pemerintah Kota Bandung menyatakan berkomitmen mengusut tuntas dugaan penebangan tersebut dan memastikan setiap pelanggaran terhadap aturan lingkungan diproses secara transparan sesuai hukum yang berlaku.

BBGRM Tak Dilaksanakan di Sejumlah Wilayah Kota Bandung, LPM Soroti Dugaan Pengabaian Regulasi oleh Pemerintah

0

BBGRM Tak Dilaksanakan di Sejumlah Wilayah Kota Bandung, LPM Soroti Dugaan Pengabaian Regulasi oleh Pemerintah

Bandung – Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Di tengah keberadaan regulasi yang secara tegas mengatur pelaksanaannya, sejumlah kecamatan dan kelurahan justru tidak menggelar kegiatan tersebut dengan alasan efisiensi anggaran.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi Pemerintah Kota Bandung dalam menjalankan peraturan yang dibuat dan diberlakukan sendiri. Pasalnya, BBGRM bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan program pemberdayaan masyarakat yang memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 serta Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal, Drs. Riana, menegaskan bahwa BBGRM merupakan program yang wajib dilaksanakan secara programatik oleh pemerintah daerah.

“Kegiatan BBGRM di Kota Bandung bersifat konstitusional karena memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas,” ujarnya.

Riana menjelaskan, Pasal 93 Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 secara eksplisit menyebutkan bahwa salah satu tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah melaksanakan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat. Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat apabila pelaksanaan BBGRM diabaikan hanya dengan alasan keterbatasan anggaran.

Ia menerangkan bahwa BBGRM termasuk kategori Discretionary Spending, yakni belanja yang tetap wajib diprogramkan karena diperintahkan oleh regulasi, meskipun besarannya dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Anggarannya boleh menyesuaikan kemampuan fiskal daerah, tetapi kewajiban menjalankan programnya tidak hilang. Efisiensi anggaran bukan berarti menghapus kewajiban yang sudah diperintahkan dalam regulasi,” tegasnya.

Menurut Riana, apabila memang terjadi rasionalisasi anggaran akibat kondisi tertentu, pemerintah tetap berkewajiban menyelenggarakan BBGRM, meski dalam skala yang lebih sederhana. Menghapus pelaksanaan kegiatan sama sekali dinilai bertentangan dengan semangat pembinaan masyarakat yang menjadi tujuan lahirnya regulasi tersebut.

Lebih jauh, ia menilai masih adanya kecamatan dan kelurahan yang tidak melaksanakan BBGRM menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam Pasal 10 diatur bahwa Camat memiliki tugas mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat, menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

“Kalau regulasinya sudah jelas, pelaksanaannya tidak boleh bergantung pada penilaian subjektif pejabat. Pemerintah berkewajiban melaksanakan aturan yang telah ditetapkan,” katanya.

Riana juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan aparatur terhadap regulasi berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Bagaimana masyarakat diminta taat terhadap peraturan apabila pemerintah sendiri tidak konsisten menjalankan aturan yang mereka buat? Pemerintah harus memberi teladan dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal, Nurul Hidayat Roza, menilai BBGRM merupakan instrumen penting dalam membangun partisipasi masyarakat serta memperkuat budaya gotong royong yang menjadi identitas bangsa.

Menurutnya, pemerintah kecamatan dan kelurahan memiliki peran strategis sebagai penggerak utama dalam menghidupkan kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat.

“Semangat gotong royong adalah modal sosial yang tidak ternilai. Ketika pemerintah konsisten menjalankan regulasi yang telah ditetapkan, masyarakat akan lebih mudah diajak berpartisipasi dalam pembangunan,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Bandung diketahui melaksanakan BBGRM Tahun 2026. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kota Bandung, termasuk instansi terkait, untuk memberikan penjelasan mengenai kebijakan pelaksanaan BBGRM di wilayahnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi : jejakfakta7

AYAH KANDUNG DI BANDUNG BARAT DIDUGA ANIAYA ANAK HINGGA BERDARAH, MOTIF INGIN RUJUK DENGAN MANTAN ISTRI

0

AYAH KANDUNG DI BANDUNG BARAT DIDUGA ANIAYA ANAK HINGGA BERDARAH, MOTIF INGIN RUJUK DENGAN MANTAN ISTRI

Bandung Barat – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia lima tahun menggegerkan warga Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB itu viral setelah video aksi kekerasan tersebut beredar luas di media sosial.

Korban diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri di rumah pelaku di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban menolak kembali ke rumah ayahnya setelah berada di rumah nenek dari pihak ibu. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku hingga melakukan pemukulan dan penjambakan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah dan hidung hingga mengeluarkan darah.

Kapolres Cimahi mengungkapkan, aksi kekerasan tersebut dilakukan dengan sengaja dan direkam oleh keponakan pelaku. Video itu kemudian dikirim kepada ibu korban dengan tujuan menekan agar bersedia rujuk kembali dengan pelaku. Polisi juga menyebut pelaku mengaku kesal karena korban kerap membandingkan perlakuannya dengan sang ibu.

Kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 28 Juli 2026. Sehari kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku beserta seorang keponakannya yang diduga merekam kejadian. Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di dalam parit sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Saat ini korban telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikologis (trauma healing). Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Redaksi: Jejak Fakta 7

Mobil Boks Tabrak 3 Ruko dan 7 Motor di Cangkuang, Diduga Sopir Alami Microsleep

0

BREAKING NEWS | KABUPATEN BANDUNG

Mobil Boks Tabrak 3 Ruko dan 7 Motor di Cangkuang, Diduga Sopir Alami Microsleep

Sebuah mobil pikap boks mengalami kecelakaan di Jalan Raya Banjaran–Soreang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.40 WIB.

Kendaraan yang melaju dari arah Soreang menuju Banjaran itu tiba-tiba oleng ke kiri hingga menghantam tiga ruko dan tujuh sepeda motor yang sedang terparkir di depan pertokoan.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pengemudi diduga mengalami microsleep atau tertidur sesaat saat mengemudi sehingga kehilangan kendali atas kendaraan.

Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut. Kerugian berupa kerusakan pada bangunan ruko dan kendaraan yang tertabrak. Proses evakuasi telah selesai dilakukan dan arus lalu lintas di lokasi kembali normal.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Editor : jejakfakta7

Polda Jawa Barat Bentuk Tim Gabungan untuk Ungkap Kasus Satpam Tewas di Waduk Jatiluhur

0
Polda Jawa Barat Bentuk Tim Gabungan untuk Ungkap Kasus Satpam Tewas di Waduk Jatiluhur
Bandung – Polda Jawa Barat membentuk tim gabungan untuk mempercepat pengungkapan kasus tewasnya seorang petugas keamanan (satpam) bernama Sumarna yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, dengan kondisi tangan terborgol.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Pipit Rismanto, mengatakan tim gabungan diterjunkan untuk memperkuat penyelidikan yang saat ini masih dilakukan oleh Polres Purwakarta. Langkah tersebut diambil agar proses pengungkapan pelaku dan motif di balik kematian korban dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
Menurut Kapolda, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil investigasi awal, yang mencakup olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Polda Jabar untuk memberikan dukungan penuh melalui tim gabungan.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami luka akibat benturan benda tumpul sebelum jasadnya ditemukan mengambang di waduk. Hasil autopsi awal juga mengindikasikan bahwa korban diduga telah meninggal dunia sebelum tubuhnya dibuang ke perairan. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih memerlukan pembuktian ilmiah lebih lanjut.
Penyidik juga masih mendalami berbagai kemungkinan motif, termasuk informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial. Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dan meminta masyarakat tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Polda Jawa Barat memastikan akan terus mengawal proses penyidikan hingga kasus tersebut berhasil diungkap. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia diimbau untuk segera melapor kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan perkara.

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Terungkap Dugaan Pemerasan

0
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Terungkap Dugaan Pemerasan hingga Pengurusan Perkara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik pemerasan dan dugaan pengurusan perkara di lingkungan KPK. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Mohamad Haris (GHA), Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (SBD). Kasus tersebut menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan serta oknum internal lembaga antirasuah.
Kronologis Perkara
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, perkara bermula ketika Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga menghadapi persoalan hukum yang tengah ditangani KPK. Untuk mengupayakan agar proses hukum tersebut dapat dihentikan atau dipermudah, ia diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Mohamad Haris, menghubungi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak swasta guna mengumpulkan sejumlah uang.
Dalam proses pengumpulan dana tersebut, para pejabat dan pihak swasta diduga diminta menyerahkan uang dengan alasan untuk membantu penyelesaian perkara yang sedang dihadapi Bupati Pemalang. Dari hasil penyidikan sementara, dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah kepala dinas, pejabat daerah, hingga rekanan pemerintah daerah.
Selanjutnya, sekitar Rp1,2 miliar dari dana yang terkumpul diduga diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto, yang mengaku memiliki akses untuk membantu mengurus perkara di KPK melalui anaknya, Setya Budi Dias, seorang staf administrasi di KPK. KPK menduga telah terjadi penyalahgunaan nama dan jabatan dengan menjanjikan dapat memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama adalah dugaan pemerasan terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta untuk mengumpulkan dana. Klaster kedua adalah dugaan pemerasan atau penerimaan uang dengan modus menjanjikan pengurusan perkara melalui oknum yang mengaku memiliki akses di lingkungan KPK.
Setelah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, penyidik KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias. Keempatnya kemudian ditahan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi serta menyita barang bukti berupa dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara.
Ketua KPK menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi di daerah, tetapi juga dugaan penyalahgunaan nama dan akses di lingkungan lembaga antirasuah. KPK menegaskan akan melakukan evaluasi internal guna memperkuat sistem pengawasan serta mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
Penyidikan masih terus berlangsung. KPK membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.